Jaga Kredibilitas Pilkada 2024, KPU Karawang Musnahkan Surat Suara Rusak dan Lebih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang memusnahkan 3.536 lembar surat suara yang rusak dan berlebih.--
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar surat suara di hadapan perwakilan KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, kepolisiam dan TNI. Setiap lembar surat suara diperiksa ulang untuk memastikan benar-benar rusak atau merupakan kelebihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: