Jaga Kredibilitas Pilkada 2024, KPU Karawang Musnahkan Surat Suara Rusak dan Lebih

Jaga Kredibilitas Pilkada 2024, KPU Karawang Musnahkan Surat Suara Rusak dan Lebih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang memusnahkan 3.536 lembar surat suara yang rusak dan berlebih.--

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar surat suara di hadapan perwakilan KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, kepolisiam dan TNI. Setiap lembar surat suara diperiksa ulang untuk memastikan benar-benar rusak atau merupakan kelebihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: