Aset Pemda di Babelan Kota Kalah Gugatan, DPRD Usulkan Bentuk Satgas
Aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali kalah dalam gugatan di Pengadilan Negeri Cikarang.-Cikarang Ekspress-karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali kalah dalam gugatan di Pengadilan Negeri Cikarang. Aset tersebut merupakan lahan di Dusun I, RT 01/01, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Aset itu merupakan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah seluas 13,2 hektare dengan bukti Sertifikat Hak Guna Pakai No.8 tahun 1998. Hanya saja dari hamparan tersebut, BMD milik Pemkab Bekasi ini kalah dalam gugatan seluas 2,3 hektare.
“Kami (DPRD) akan usulkan pembentukan satuan petugas (satgas) terkait masalah aset. Karena masalah aset ini menjadi perhatian kami. Sebab sudah beberapa aset pemda ini sudah kalah. Kan kalau dibiarkan seperti ini bisa kalah semua BMD dalam gugatan. Dari aspek anggaran juga kami (DPRD) beri tambahan untuk menyelesaikan masalah aset,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Anas usai menggelar rapat terkait masalah BMD, Rabu (4/12).
Kemudian, terkait masalah lahan seluas 13,2 hektare bersertifikat atas nama Pemkab Bekasi, Ade menyarankan, Pemkab untuk melaporkan terkait pemalsuan dokumen. Sebab ia menilai ada kejanggalan.”Terkait masalah BMD di Babelan Kota. Itu aneh karena penggugat hanya bermodalkan Akte Jual Beli (AJB) tapi dapat mengalahkan sertifikat atas nama Pemkab Bekasi,”ucapnya.
BACA JUGA:Longsor di Sukaresmi Cikarang Selatan Meluas, Keselamatan Warga Makin Terancam
BACA JUGA:Blue Lock Season 2 episode 10: Tanggal rilis, sinopsis dan tempat menontonnya
Sementara itu, perwakilan warga Mulyono yang menggarap dengan melakukan pembayaran pajak sebagai timbal balik kepada pemerintah dengan pemanfaatan lahan milik pemerintah, berharap ada keseriusan pemerintah dalam memenangkan aset milik daerah.
“Kami mengakui lahan yang dimanfaatkan merupakan milik pemerintah. Namun kami tetap bayar melalui pajak dan garapannya pun jelas. Sebab lahan tersebut sudah ditempati penggarap sejak 50-60 tahun,”ucapnya.
Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi, Supiyadi membenarkan adanya gugatan tersebut. Terkait adanya indikasi pemalsuan bukti kepemilikan lahan oleh pihak penggugat dan upaya hukum yang akan dilakukan.
Supiyadi mengatakan pihaknya telah menyampaikan agar ditindaklanjuti oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku perangkat daerah pengelola BMD.
“Idealnya BPKAD yang mengajukan, kita Bagian Hukum mendampingi. Tetapi kita juga bingung karena yang terindikasi dipalsukan akte bukan sertifikatnya. Akte sendiri kan produk PPAT yang sejak persidangan sudah kita bongkar dalam persidangan pembuktian,” ucapnya.
BACA JUGA:Nonton Kamen Rider Gotchard: The Future Daybreak (2024) sub Indonesia
Atas dasar itu, pihaknya puna berencana untuk mengajukan permohonan PK. Dengan adanya bukti baru atau keadaan baru yang ditemukan, dirinya meyakini permohonan PK akan disetujui.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: