Disdukcapil Karawang Tingkatkan Kualitas Pelayanan Melalui MPP

Disdukcapil Karawang Tingkatkan Kualitas Pelayanan Melalui MPP

Disdukcapil Karawang Tingkatkan Kualitas Pelayanan Melalui MPP--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karawang terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Technomart Galuh Mas.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Karawang, Elfan Yanuar menyampaikan, tujuan membuka pelayanan Adminduk di MPP adalah untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan bagi masyarakat.

"Dengan adanya pelayanan di MPP, bertujuan untuk lebih mendekatkan pelayanan Adminduk kepada masyarakat. Sehingga masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukan dengan waktu yang fleksibel, karena layanan di MPP ini dibuka setiap hari," katanya, Senin, 9/12/2024.

Ia menyebut, jumlah pemohon Adminduk di MPP bisa mencapai 100 orang per hari. Masyarakat yang ingin mengurus Adminduk di MPP, bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui website https://mpp.karawangkab.go.id/layanan.

BACA JUGA:Peletakan Batu Pertama, PT Kids Play Indonesia Mulai Pembangunan Pabrik Baru di Subang Smartpolitan

BACA JUGA:Bupati Karawang Serahkan Bantuan Alat Produksi untuk UMKM dan Koperasi

"Setelah masuk ke website, masyarakat bisa memilih layanan Disdukcapil untuk mendapatkan nomor antrian kepengurusan Adminduk," ujarnya.

Elfan menjelaskan, beberapa layanan Adminduk yang bisa dilakukan di MPP, diantaranya, Kartu Keluarga (KK) KTP-el, akta kelahiran, akta kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), perekaman KTP-el, pindah keluar dari Kabupaten Karawang, dan kedatangan dari luar Kabupaten Karawang.

"Semua jenis layanan ini bisa di akses melalui MPP.  Sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen Adminduk. Hal ini sangat memudahkan masyarakat," tuturnya.

Lebih lanjut, Elfan mengatakan, bahwa ada beberapa layanan yang memang harus dilakukan di Kantor Disdukcapil, seperti apabila ada perbaikan data dalam dokumen Adminduk. 

"Kalau masyarakat yang ingin melakukan perbaikan data, seperti ada kesalahan nama dalam akte kelahiran atau apapun, harus dilakukan di kantor Disdukcapil, karena kita sudah bekerjasama dengan Pengadilan Negeri, jadi kalau mau pendaftaran sidang, kita bisa bantu fasilitasi, pelaksanaan sidang nya pun bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil," jelasnya. 

BACA JUGA:Kapan Sih Pengumuman Hasil SKB CPNS Kemenag 2024? Berikut Informasinya

BACA JUGA:Sedang Antarkan Barang, Sopir Toko Bangunan Jadi Korban Pengeroyokan 9 Pemuda hingga Alami Luka di Kepala

Sementara itu, Penanggung Jawab Layanan MPP Disdukcapil Karawang Endang Suhendar mengatakan, pelayanan Adminduk di MPP ini sudah berjalan selama empat tahun. Ia mengajak bagi masyarakat yang memiliki banyak kesibukan bisa memanfaatkan layanan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: