Taiwan Jadi Tujuan Utama Pekerja Migran Karawang, Pelatihan dan Pembekalan Ditingkatkan

Taiwan Jadi Tujuan Utama Pekerja Migran Karawang, Pelatihan dan Pembekalan Ditingkatkan

Taiwan menjadi negara tujuan utama bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Karawang.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.IDTaiwan menjadi negara tujuan utama bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Karawang. Faktor utama yang mendorong minat ini adalah tingginya gaji yang ditawarkan, mencapai sekitar Rp10 juta per bulan.

Sebelum diberangkatkan, CPMI diwajibkan mengikuti serangkaian pelatihan dan pembekalan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.  

Sub Koordinator Kelompok Substansi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri dan Luar Negeri, Ijum Junaedi, menjelaskan bahwa CPMI terlebih dahulu mengikuti pelatihan di Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Balai Latihan Kerja (BLK).

 “Setelah pelatihan selesai, mereka bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk mengikuti pembekalan akhir sebelum diberangkatkan ke negara tujuan,” ungkap Ijum, Selasa (10/12).  

BACA JUGA:Aep-Maslani Gelar Tasyakuran Kemenangan Pilkada 2024 Bersama Puluhan Ribu Pendukung

BACA JUGA:Hankook Tire Resmi Umumkan Bartek Choi Sebagai Presiden Direktur Baru Hankook Tire Sales Indonesia

Sebagian besar CPMI asal Karawang memilih Taiwan untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Program pelatihannya mencakup keterampilan mengurus rumah tangga, merawat lansia, dan mengasuh anak.

Pelatihan tersebut berlangsung selama tiga bulan dan bertujuan mempersiapkan CPMI agar mampu bekerja sesuai dengan kebutuhan di negara tujuan.  

“Setelah memenuhi persyaratan dan menyelesaikan pemberkasan, barulah mereka mengikuti pembekalan oleh BP3MI. Pembekalan ini disesuaikan dengan kebutuhan dan budaya negara tujuan,” jelas Ijum.  

Dinas Tenaga Kerja juga berperan aktif dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, seperti camat, kepala desa, Babinsa, serta Kamtibmas. Sosialisasi ini bertujuan memastikan seluruh proses penempatan berjalan sesuai aturan.  

Ijum menegaskan, PMI memiliki hak perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021.

BACA JUGA:Peringati Hakordia, Kejari Karawang Gelar Penyuluhan Hukum hingga Penerangan Hukum

BACA JUGA:Dua Kali Berturut-turut, Aice Group Kembali Raih ''No.1 Indonesia's Ice Cream Brand'' dari Euromonitor

 “Seluruh CPMI wajib mendaftar melalui aplikasi SIAP KERJA. Jika dokumen atau persyaratan tidak lengkap, aplikasi secara otomatis akan menolak pendaftaran,” tambahnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: