Proyek Stadion Singaperbangsa Ditaksir Meleset Target, Kontraktor Kena Sanksi Wanprestasi?
Proyek pembangunan rehabilitasi Stadion Singaperbangsa yang dikerjakan oleh CV. Putera Belko diprediksi akan lewat dari batas waktu pengerjaan. --karawangbekasi.disway.id
Namun, Rusman mengatakan, apabila pihak penyedia jasa masih tetap tidak bisa melaksanakan adendum tersebut, pihaknya akan mengambil langkah pemberian kesempatan dengan denda sesuai regulasi yang berlaku.
"Kalau memang belum selesai juga, tentunya ada yang namanya pemberian kesempatan dengan denda. Sedangkan untuk dendanya itu adalah 1 per mil sehari dari nilai kontrak," jelasnya.
Rusman mengungkapkan, pihaknya memiliki sejumlah pertimbangan dalam melakukan langkah adendum tersebut. Hal ini mengingat terdapat beberapa kendala yang dialami pihak penyedia jasa dalam memulai pengerjaan proyek pembangunan rehabilitasi Stadion Singaperbangsa.
"Ada beberapa hal yang memang menjadi permasalahan, pertama mungkin kondisi lapangan pada saat memulai pengerjaan yang belum siap, hal ini mengakibatkan start pengerjaan itu jadi molor sekitar dua sampai tiga minggu," bebernya.
BACA JUGA:Kesal Tak Jadi Digelar Musorkab, Pengurus Cabor Segel Gedung KONI Karawang
Selain itu, lanjut Rusman, ada beberapa kegiatan pekerjaan yang nilainya cukup besar masih belum bisa dikerjakan karena harus menunggu kegiatan pekerjaan lainnya tuntas. "Kalau kegiatan pekerjaan yang bernilai besar ini masuk dikerjakan, Insya Allah progres nya akan meningkat," katanya.
Kendati demikian, ia menilai bahwa pihak penyedia jasa memiliki keseriusan untuk bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu dan kualitas yang ditentukan dalam perencanaan.
"Kami melihat mereka sangat konsen untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, yaitu dengan adanya penambahan alat berat, jumlah tenaga kerja dan jam kerja. Sehingga kami tetap berharap bahwa pekerjaan ini bisa diselesaikan sesuai dengan kontrak, artinya sesuai dengan waktu pekerjaan, volume pekerjaan dan ruang lingkup pekerjaan. Kami akan terus memantau dan memastikan pekerjaan ini dilakukan dengan baik," ungkap Rusman.
Sementara itu, Kepala Bidang Bangunan dan Gedung DPUPR Karawang Dani menuturkan, saat ini pihaknya akan melakukan kajian terhadap permohonan peristiwa kompensasi yang diajukan CV. Putera Belko.
BACA JUGA:Nonton Dandadan episode 11 sub Indo beserta link legal dan spoilernya
"Mengenai permohonan peristiwa kompensasi dari penyedia jasa, Tim Pengendali Kontrak DPUPR sedang melakukan kajian terlebih dahulu, hari ini pun masih dilakukan pembahasan untuk menentukan keputusan yang akan diambil," kata Dani.
Dani juga meminta kepada pihak penyedia jasa untuk bisa melampirkan sejumlah bukti dan data terkait apa yang menjadi alasan keterlambatan pengerjaan proyek tersebut.
"Pihak penyedia jasa harus melampirkan bukti-bukti dan data-data terkait kondisi-kondisi apa saja yang terjadi disana. Karena ini yang akan menjadi kajian kami," ucap Dani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: