Jelang Nataru, Polres Karawang Tindak Kendaraan Angkutan Barang di Tiga Gerbang Tol

Jelang Nataru, Polres Karawang Tindak Kendaraan Angkutan Barang di Tiga Gerbang Tol

Polres Karawang Tindak Kendaraan Angkutan Barang di Tiga Gerbang Tol.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dalam rangka kelancaran lalu lintas selama Natal 2024 dan tahun baru 2025 (Nataru). Polres Karawang melaksanakan pembatasan bagi kendaraan angkutan barang (sumbu 3) di tiga pintu masuk Gerbang Tol (GT).

Penyekatan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga.

Yang merupakan bagian dari strategi rekayasa lalu lintas yang disiapkan untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan selama libur nataru.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono mengatakan, pembatasan kendaraan angkutan barang (sumbu tiga) diberlakukan di tiga pintu masuk Gerbang Tol (GT) Kalihurip, Karawang Timur dan Karawang Barat selama libur nataru.

BACA JUGA:Kebakaran di Rumah Sakit Tiara Babelan, Pasien Berhamburan Dievakuasi

BACA JUGA:Melalui Mekanisme Uji Kepatutan Publik, Komisi I Umumkan 8 Nama Terbaik Anggota Komisi Informasi Jabar

"Kendaraan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan. Termasuk juga kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, serta hasil tambang dan bahan bangunan dilarang melintas dan masuk ruas tol. Hanya bisa melalui jalur arteri di Kabupaten Karawang," kata Lucky.

Menurut Lucky, untuk kendaraan pengangkut BBM serta bahan kebutuhan pokok untuk masyarakat masih diizinkan melintas di ruas tol. Namun dengan syarat memiliki Surat Izin Jalan yang sah.

"Kita bakal tindak bilamana kendaraan sumbu tiga tetap memasuki ruas tol," tegasnya.

Lebih lanjut Lucky, selain itu, kendaraan untuk kebutuhan penanganan bencana, pupuk, pakan ternak, dan pengiriman uang juga dikecualikan.

BACA JUGA:Usai 3 Nama Calon Ketua KONI Muncul, Terbaru Guntar Mahardika Berniat Mencalonkan Diri

BACA JUGA:Nonton The Blue Wolves of Mibu episode 10 sub Indo beserta Link legalnya

Pembatasan tersebut dilakukan guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama musim liburan, sekaligus menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

"Kita mengimbau agar seluruh stakeholder angkutan barang dan pemilik truk untuk dapat memahami. Serta mensosialisasikan pembatasan ini kepada seluruh pihak terkait," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: