Bupati Karawang Awasi ASN Agar Tak 'Bablas' Libur Nataru

Bupati Karawang Awasi ASN Agar Tak 'Bablas' Libur Nataru

Bupati Karawang Aep Syaepulloh--karawangbekasi.disway.id

Namun, Marsidik menegaskan, bagi ASN yang bolos kerja alias tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah maka akan mendapatkan sanksi. Sebab hal tersebut merupakan pelanggaran disiplin PNS. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan sesuai Peraturan Disiplin PNS PP 94 Tahun 2021.

"Kalau ada ASN yang tidak masuk tanpa keterangan yang sah, meskipun cuma satu hari, maka itu bisa kena hukuman disiplin berupa teguran lisan. Tetapi mungkin sanksi dari atasannya beda lagi, karena ini menyangkut integritas yang bersangkutan," ujarnya. (Siska)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: