DPRD Jabar Gelar Rapur Penetapan Rancangan Peraturan Dewan tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat

DPRD Jabar Gelar Rapur Penetapan Rancangan Peraturan Dewan tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat

Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa Bandung, Jumat (27/12/2024).--karawangbekasi.disway.id

BANDUNG, KARAWANGBEKASI.DISWAY ID - Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan dalam rapat paripurna (Rapur) hari ini pada agenda pertama. 

Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa mengatakan, dengan telah ditandatanganinya (penetapan) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat. Maka DPRD Jawa Barat telah memiliki landasan yang baru dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. 

“DPRD Provinsi Jawa Barat melalui Panitia Khusus (Pansus I) telah membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat. Alhamdulilah Pansus I telah menyampaikan laporannya pada rapat paripurna,” kata Buky Wibawa, Bandung, Jumat (27/12/2024).

Sementara itu dalam penyampaiannya, Anggota Panitia Khusus (Pansus) I Mamat Rachmat ymengatakan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat terdiri dari 21 Bab dan 207 pasal. 

BACA JUGA:Capaian Kinerja Bidang Pidsus Kejari Karawang Tahun 2024, Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp4,73 Miliar

BACA JUGA:Capaian Kinerja Bidang Intelijen Kejari Karawang Sepanjang Tahun 2024

Tata tertib DPRD memiliki peran yang sangat penting sebagai pedoman kerja yang mengatur tata cara pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, penganggaran, dan pengawasan DPRD, pengaturan mengenai etika dan disiplin anggota DPRD, serta pengaturan kegiatan DPRD. 

Oleh karena itu pembahasan dan penyempurnaan tata tertib harus dilakukan secara mendalam dan komprehensif dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta masukan dari berbagai pihak. 

“Untuk membentuk Peraturan DPRD ini, kami melakukan kajian terhadap payung hukum peraturan Perundangan yang ada,” kata Mamat Rachmat. 

Dalam hal ini Pansus I ditugasi untuk mengkaji dan merumuskan pembaruan tata tertib yang bertujuan meningkatkan efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan tugas, fungsi, serta wewenang DPRD sebagai lembaga perwakilan di tingkat provinsi. 

BACA JUGA:Akhiri Tahun dengan Prestasi Gemilang, JNE Raih Penghargaan Golden Brand of The Year 2024

BACA JUGA:Lapangan Mini Soccer Swatantra Wibawa Mukti Resmi Dibuka

Selama proses pembahasan Rancangan Peraturan DPRD ini jelas Mamat Rachmat, pihaknya telah menyepakati maksud dan tujuan pembentukan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.

Berbagai materi dan klausal yang dinilai penting telah disepakati untuk dimasukkan sebagai bagian upaya untuk menyempurnakan aturan teknis maupun prosedural dan berlaku di internal DPRD untuk melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, dan hak-hak dewan serta hal-hal lain yang bertalian dengan kinerja DPRD sesuai Peraturan Perundang-Undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: