DPRD Jabar Gelar Rapur Penetapan Rancangan Peraturan Dewan tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa Bandung, Jumat (27/12/2024).--karawangbekasi.disway.id
“Kesimpulan kami terhadap pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat. Materi Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Provinsi Jawa Barat telah memenuhi syarat formal maupun material, baik ditinjau dari aspek filosofis, yuridis maupun sosiologis,” jelasnya.
Mekanisme pembahasannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan memenuhi syarat untuk disahkan menjadi Peraturan DPRD.
BACA JUGA:Jaga Kesehatan Jasmani-Rohani, Pemkab Karawang Gelar Senam Bersama dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Rancangan Peraturan DPRD yang telah dibahas oleh Pansus I DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan hasil fasilitasi tersebut sebagai acuan dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan DPRD yang akan disetujui dalam rapat paripurna hari ini.
Seluruh perwakilan fraksi yang ada di Pansus I pun telah memberikan pandangannya. Oleh karena itu, Pansus I menyepakati Rancangan Peraturan DPRD tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan DPRD.
Untuk diketahui rapat persetujuan atau penetapan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jawa Barat Bucky Wibawa.
Turut mendampingi Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Iwan Suryawan, M.Q Iswara, dan Acep Jamaludin. Hadir langsung Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
BACA JUGA:Objek Wisata di Kabupaten Bekasi Aman Dikunjungi Selama Libur Nataru
Rapat persetujan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat dilakukan pada agenda I yakni, laporan Pansus I, persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat, penandatanganan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat.
Agenda II laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Persetujuan DPRD terhadap 4 Rancangan Perda tentang:
1. Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
2. Penyelenggaraan riset dan inovasi daerah Provinsi Jawa Barat.
3. Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: