Capaian Kinerja Bidang Pidsus Kejari Karawang Tahun 2024, Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp4,73 Miliar

Capaian Kinerja Bidang Pidsus Kejari Karawang Tahun 2024, Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp4,73 Miliar

Kajari Syaifullah, SH.,MH. (Tengah), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Tri Yulianto Satyadi, SH (Paling Kiri)--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang (Kejari Karawang) sukses meraih sejumlah prestasi dalam capaian kinerja pada pelaksanaan tugas pokok dan fungsi selama tahun 2024 serta berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,73 miliar.

Kepala Kejari Karawang Syaifullah, SH.,MH., menyampaikan, selama tahun ini, Kejari Karawang telah melaksanakan beberapa capaian program sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Pelaksanaan setiap program dilaksanakan oleh seluruh bidang, yaitu Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pembinaan, Bidang Tindak Pidana Umum, dan Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.

"Seluruh jajaran Kejari Karawang telah melakukan upaya yang maksimal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi peran Kejaksaan melalui seluruh bidang pada Kejari Karawang," ujar Kajari Syaifullah, SH.,MH., saat Press Release Refleksi Akhir Tahun 2024, Jumat, 27/12/2024 yang mengusung tema penegakan hukum yang lebih baik dan hebat di Kabupaten Karawang.

BACA JUGA:Capaian Kinerja Bidang Intelijen Kejari Karawang Sepanjang Tahun 2024

BACA JUGA:Akhiri Tahun dengan Prestasi Gemilang, JNE Raih Penghargaan Golden Brand of The Year 2024

Ia menjelaskan, pada tahun ini, penanganan perkara pada Bidang Tindak Pidana Khusus telah dilaksanakan 3 penyelidikan, 5 penyidikan, 6 penuntutan, 1 upaya hukum, dan 8 eksekusi. 

Kajari Syaifullah, SH.,MH., memaparkan, 5 kegiatan penyidikan pada bidang Tindak Pidana Khusus tersebut, diantaranya, pertama, dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh PT. Abadi Tiga Saudara Pada Tahun 2017. Perkara ini telah ditingkatkan ke Penuntutan dan Telah Putusan Inkracht An. HERTANTO.

"Kedua, dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh PT. Abadi Tiga Saudara Pada Tahun 2017, telah ditingkatkan ke Penuntutan dan Telah Putusan Inkracht An. TEGUH HIDAYAT PURBONO," jelasnya.

Selanjutnya, kata Kajari, kegiatan penyidikan ketiga, yaitu, dugaan Tindak Pidana Korupsi pada 22 Paket Pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) 40 Watt pada Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022. Perkara ini telah ditingkatkan ke Penuntutan dan Telah Putusan Inkracht An. DR. RAKHMAT GUNADI, M.PD.

BACA JUGA:Lapangan Mini Soccer Swatantra Wibawa Mukti Resmi Dibuka

BACA JUGA:Jaga Kesehatan Jasmani-Rohani, Pemkab Karawang Gelar Senam Bersama dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

"Keempat, dugaan Tindak Pidana Korupsi pada 22 Paket Pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) 40 Watt pada Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022, telah ditingkatkan ke Penuntutan dan Telah Putusan Inkracht An. DIKHY PRAYOGA," ungkapnya.

Kemudian kegiatan penyidikan kelima, kata Kajari, adalah dugaan Penyalahgunaan Pemungutan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) pada TPI Ciparage Kec. Tempuran Tahun 2022. Perkara ini telah ditingkatkan ke Penuntutan (Limpah) An. KARTONO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: