Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Divonis 18 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Divonis 18 Tahun Penjara

Pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial RM (50) yang jasadnya ditemukan di dalam koper terekam CCTV Hotel di Bandung.--(foto : tangkapan layar)

Penegakan Hukum

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap setelah polisi memeriksa rekaman CCTV dan barang bukti lain. Ahmad Arif akhirnya diadili hingga divonis 18 tahun penjara.

Vonis ini diharapkan menjadi pengingat untuk menjaga hubungan profesional di tempat kerja dan menjauhi tindakan kriminal yang dapat merugikan banyak pihak. (Iky)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: