Tarif Parkir Motor di Kuliner Malam Karawang Dikeluhkan Warga, Dishub Turun Tangan
Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang langsung meninjau lokasi parkir di area Kuliner Malam Karawang. --karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kekecewaan dirasakan seorang warga berinisial M (29) saat mengunjungi Kuliner Malam Karawang yang terletak di Jl. H. Juanda. Ia mengeluhkan tarif parkir motor yang dianggapnya terlalu mahal, mencapai Rp5 ribu.
"Kami merasa kaget dan sangat keberatan dengan harga parkir motor di Kuliner Malam itu yang ditarif sampai Rp5 ribu. Padahal biasanya cuma Rp2 ribu," ungkap M, Senin (6/1/2025)
M pun meminta pemerintah daerah untuk menindak tegas oknum yang dianggapnya tidak bertanggung jawab dalam menerapkan tarif parkir yang tidak sesuai aturan.
Menanggapi keluhan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang langsung meninjau lokasi parkir di area Kuliner Malam Karawang.
Kepala UPTD Parkir Nurjaman menyampaikan bahwa pihaknya hingga kini belum menemukan oknum petugas parkir yang menerapkan tarif motor Rp5 ribu tersebut.
BACA JUGA:Warga Terdampak Longsor di Kampung Cicadas Desak Pemerintah Daerah dan Kawasan Ejip
BACA JUGA:Budiman Sudjatmiko Tinjau Aktivasi Program Makan Bergizi Gratis di Karawang
"Ketika kami konfirmasi dan cek ke lapangan, sementara ini, belum ada petugas parkir yang memberikan keterangan, dan mereka juga tidak ada yang merasa melakukan penarikan tarif parkir motor Rp5 ribu," jelas Nurjaman.
Nurjaman menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di area Kuliner Malam Karawang dipegang oleh pihak ketiga. Ia menduga adanya oknum lain yang memanfaatkan momen keramaian untuk menarik tarif parkir yang tidak sesuai aturan.
"Kami menduga pelakunya itu oknum yang memanfaatkan moment-moment insidentil yang banyak kerumunan masyarakat, seperti Kuliner Malam, ini dijadikan target mereka untuk menerapkan tarif parkir yang tinggi kepada pengunjung," ungkapnya.
Nurjaman menegaskan bahwa tarif parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi. Dalam aturan tersebut, tarif parkir motor ditetapkan sebesar Rp1 ribu, sedangkan mobil Rp2 ribu.
BACA JUGA:Pemdes Sukadami Sampaikan Poin Penting Dalam Apel Perdana 2025
BACA JUGA:Hasil Rapat Evaluasi TPID : Kabupaten Bekasi Aman dari Inflasi Tinggi
"Kami akan menurunkan anggota untuk bertugas dan melakukan pengawasan pada saat kegiatan Kuliner Malam," tegas Nurjaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: