Ditanya Dasar Perubahan Putusan, Begini Jawaban Jubir PN Karawang

Ditanya Dasar Perubahan Putusan, Begini Jawaban Jubir PN Karawang

Pengadilan Negeri (PN) Karawang menghindar saat ditanya dasar hukum perubahan putusan perkara perdata No. 69/PDT.G/2024.--

KARAWANG – Pengadilan Negeri (PN) Karawang menghindar saat ditanya dasar hukum perubahan putusan perkara perdata No. 69/PDT.G/2024, yang memicu kritik tajam dari salah satu tergugat, Wahyudi dan ramai jadi pembicaraan publik, Selasa (14/1/2025).

 

Kasus ini menjadi sorotan karena menyingkap dugaan penyerobotan lahan oleh pengembang besar di Karawang dan inkonsistensi dalam administrasi peradilan elektronik Pengadilan Negeri Karawang

 

Juru Bicara PN Karawang, Albert Dwiputra Sianipar, alih-alih menjawab pertanyaan dasar hukum perubahan amar putusan dalam e-Court, ia justru menyampaikan pembentukan tim verifikasi internal.

 

"Mengenai peristiwa tersebut, dari pimpinan membuat tim verifikasi, karena fungsi pengawasan dan penghukuman ada di Bawas," terang Albert.

 

Dalam polemik ini, Albert bersikukuh bahwa Ketua Pengadilan Negeri Karawang telah responsif menangani kasus ini dengan mengeluarkan surat Instruksi Ketua Pengadilan Negeri Karawang Nomor 1 Tahun 2025 pada tanggal 13 Januari 2025 lalu, lima hari setelah amar putusan tanggal 8 Januari 2025 menuai polemik. 

 

Albert juga menyampaikan bahwa keputusan yang berlaku adalah yang diunggah pada 8 Januari 2025, meski sebelumnya amar putusan menolak gugatan secara keseluruhan telah dipublikasikan melalui e-Court pada 30 Desember 2024.

 

"Putusan itu hanya bisa dibatalkan oleh putusan pengadilan lebih tinggi, dalam hal ini Pengadilan Tinggi Jawa Barat, untuk menguji fakta-fakta," ujarnya, sembari menegaskan agar para pihak menempuh jalur banding jika merasa dirugikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: