Sidang Kasus Korupsi dan Gratifikasi Waket DPRD Kabupaten Bekasi: 7 Pejabat Pemda Ikut Berikan Kesaksian

Sidang Kasus Korupsi dan Gratifikasi Waket DPRD Kabupaten Bekasi: 7 Pejabat Pemda Ikut Berikan Kesaksian

Pada sidang terakhir, tujuh pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi hadir sebagai saksi, memberikan keterangan terkait proyek aspirasi terdakwa.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID — Kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, terus bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Pada sidang terakhir, tujuh pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi hadir sebagai saksi, memberikan keterangan terkait proyek aspirasi terdakwa.

"Ada tujuh saksi yang hadir dari sembilan orang yang diundang. Sidang berikutnya akan digelar 6 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan," ungkap Indra Oka, Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejari Kabupaten Bekasi, Minggu (26/1).

Para saksi yang dihadirkan mencakup kepala dinas, kepala bidang pengelolaan sumber daya air, kepala bidang bina marga, hingga pejabat pengadaan yang terlibat dalam proyek yang diduga menjadi objek gratifikasi. Dari total 30 saksi, 11 di antaranya sudah dimintai keterangan.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Resvi, seorang rekanan proyek, membeli sebuah Mitsubishi Pajero Sport di Mangga Dua, Jakarta. Mobil tersebut kemudian diberikan kepada Soleman sebagai imbalan atas proyek-proyek aspirasi yang didanai APBD Kabupaten Bekasi. Selain Pajero Sport, satu unit sedan BMW juga disebut sebagai objek gratifikasi.

Oka mengaku sejauh ini sudah ada 11 saksi yang sudah diminta keterangan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dari total 30 orang yang akan diundang dalam perkara ini.

"30 saksi yang telah dimintai keterangan dan dimasukkan ke dalam BPA (berkas acara pemeriksaan) baik saat tahap penyidikan maupun penyelidikan perkara ini akan kita undang semua di sidang secara bertahap," katanya.

Sebelumnya empat saksi telah dihadirkan yakni mantan istri terdakwa Soleman bernama Hanny Maryani, pengawas pemilu Ardi Abdul, mantan suami Resvi bernama Faisal serta Ketua LSM Lembaga Independen Anti Rasuah Nofal Juanda.

Dalam fakta persidangan agenda dimaksud, para saksi saling membenarkan telah terjadi transaksi pembelian satu unit kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero Sport oleh tersangka Resvi di sebuah unit penjualan mobil di wilayah Mangga Dua, Daerah Khusus Jakarta.

Kendaraan itu setelah dibeli kemudian diberikan kepada terdakwa Soleman untuk ditukarkan dengan sejumlah proyek aspirasi dewan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.

Soleman dalam kapasitas sebagai penyelenggara negara memberikan proyek-proyek APBD tersebut dengan nominal kontrak kegiatan bervariasi kepada terdakwa Resvi selaku rekanan pelaksana kegiatan infrastruktur di wilayah itu.

"Benar, semua bersaksi seperti itu. Objek gratifikasi ada dua kendaraan, Pajero Sport dan Sedan BMW. Saat beli Pajero ke Mangga Dua, Resvi mengajak Faisal, kan masih pasutri saat itu. Terus pas diberikan ke Soleman, diketahui pula anaknya. Jadi ya semua keterangan itu saling menguatkan," kata saksi Nofal Juanda.

Nofal juga menyebutkan anak dari Soleman akan dihadirkan pada agenda lanjutan sidang saksi guna dimintai keterangan perihal penerimaan kendaraan Mitsubishi Pajero dimaksud.

"Jaksa juga akan menghadirkan anak terdakwa untuk dimintai keterangan guna menguatkan informasi perkara ini agar semakin terang benderang. Namun terlepas dari itu, fakta persidangan ini sudah sangat kuat dan membuktikan bahwa terdakwa memang menerima hadiah mobil mewah dari gratifikasi karena semua saksi yang dihadirkan sudah mengaku," ucapnya.

Diketahui Soleman ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap pada Selasa (29/10/2024) atau sehari setelah dilantik untuk kedua kali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil pemilihan legislatif serentak tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: