Pemkab Karawang Terbitkan SE Efisiensi Penggunaan Sarana dan Prasarana Kantor, Ini Isi Edarannya...
Pemerintah Kabupaten Karawang resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 468 Tahun 2025 tentang Budaya Kerja Efisiensi Penggunaan Sarana dan Prasarana Kantor--
• Laporan hasil evaluasi harus disampaikan kepada Sekretaris Daerah melalui BKPSDM Kabupaten Karawang melalui tautan resmi: https://s.id/BudayaKerjaEfisiensi.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di Kabupaten Karawang dan tembusannya telah dilaporkan kepada Bupati Karawang. Diharapkan, implementasi kebijakan ini dapat mendukung efisiensi anggaran serta meningkatkan kesadaran seluruh pegawai dalam penggunaan sarana dan prasarana kantor secara bijak dan bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: