PN Cikarang Bantah Tudingan Menteri ATR/BPN Soal Salah Eksekusi Lahan di Bekasi

PN Cikarang Bantah Tudingan Menteri ATR/BPN Soal Salah Eksekusi Lahan di Bekasi

Ilustrasi gambar, Kawasan Industri --karawangbekasi.disway.id

Kelima bangunan tersebut milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi dan korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR). "Kalau dilihat dari data, ini di luar tanah yang disengketakan, setelah kami cek," kata Nusron di Cikarang pada Jumat (07/2).

Nusron menyebutkan berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, kelima rumah tersebut berada di luar lahan milik seorang bernama Kayat dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 706. "Menurut data kita itu ya di luar SHM 706," katanya.

Menurut dia kesalahan penggusuran tersebut karena PN Cikarang tidak melibatkan BPN Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan eksekusi putusan, padahal terdapat sejumlah tahapan yang harus dijalankan, seperti mengajukan pembatalan sertifikat warga kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi sebelum melakukan eksekusi.

BACA JUGA:Masyarakat yang Berulang Tahun Mendapat Hadiah dari Pemerintah Cek Kesehatan Gratis

BACA JUGA:Kemenkes: Cek Kesehatan Gratis Upaya Deteksi Dini untuk Seluruh Rakyat

"Sampai penggusuran belum ada pemberitahuan, pelibatan dan belum ada permintaan penggusuran. Jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Saya menganggap penghuni masih sah," tandasnya. (Iky)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: