Dugaan Korupsi Fasos-Fasum di Kabupaten Bekasi Terus Bergulir, Kejati Sudah Periksa Puluhan Saksi
ilustrasi gambar, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar)--karawangbekasi.disway.id
Dokumen kedinasan dimaksud menjawab permohonan pengusaha sebelumnya yang tertuang dalam surat nomor : 129/PDM/PRM/XI/19 tanggal 13 November 2019 ditandatangani oleh pengembang.
Setahun berselang, pengusaha yang sama kembali mengajukan permohonan revisi master plan tata ruang dimaksud yang kemudian disetujui lagi oleh pelaksana tugas kepala dinas terkait melalui surat bernomor :653/012/DCKTR-PTR/MP/2021 Mei 2021.
Penyidik Kejati Jawa Barat menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan keuntungan pribadi maupun korporasi mengingat pemerintah daerah tidak menerima lahan pengganti yang menjadi hak saat menyetujui dua permohonan revisi tata ruang dimaksud meski zona peruntukan telah berubah.
BACA JUGA:Kejati Jabar Tingkatkan Status Kasus Korupsi Lahan Fasos-Fasum di Kabupaten Bekasi
BACA JUGA:Nonton Ishura Musim 2 Episode 6 sub Indo, Rosclay The Absolute
Sebagian lahan peruntukan fasilitas sosial dan umum milik pengembang di Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi yang belum diserahkan ke Pemkab Bekasi sudah berubah menjadi jalur kereta api cepat. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: