Kadis LH Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Kasus TPA Burangkeng

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Donny Sirait--
Kerusakan lingkungan tersebut diduga dilakukan oleh PT MNC Land Lido. Pada lokasi tersebut Ditemukan indikasi kerusakan lingkungan di area sempadan dan Danau Lido akibat pembangunan PT MNC Land Lido.
Sebelumnya PPNS Gakkum LH telah mendalami kasus pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan dengan melakukan permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap 30 orang. Guna mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi, telah dilakukan olah tempat kejadian perkara dan permintaan keterangan Ahli. Setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup dalam dugaan tindak pidana yang terjadi maka ditingkatkan status ke tahap penyidikan.
Brigjen Pol. Frans Tjahyono, S.I.K., M.H, Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup mengatakan bahwa penyidikan kasus PT MNC Land Lido saat ini dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli guna segera akan dilakukan penetapan tersangka korporasi.
Adapun pasal yang disangkakan adalah pelanggaran Pasal 98 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan Pasal sangkaan Pasal 98 bahwa “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tukas dia. (har)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: