Belum Miliki IMB, Kluster Green Urban Galaxy Town House Bekasi Disegel

Belum Miliki IMB, Kluster Green Urban Galaxy Town House Bekasi Disegel

BEKASI - Tak memiliki izin, kluster Green Urban Galaxy Town House di di Jalan Palem Raya RT 04/ RW 01, Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan, disegel. Penyegelan dilakukan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Rabu, (15/06/2022) Giat penyegelan kluster Green Urban Galaxy Town House tersebut dilakukan dengan didampingi polisi dari Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi "Penyegelan dilakukan dikarenakan pelaku usaha tersebut belum mengurus perizinan mendirikan bangunan, "kata Tarmuji Kepala Sub Koordinator Fasilitasi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. Dikatakan bahwa penyegelan yang dilakukan bentuk ketegasan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal menerapkan kedisiplinan terkait urusan dengan perizinan dan administratif agar dapat taat dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Menurutnya pemerintah tidak serta merta melakukan tindak penyegelan, tapi telah melakukan mediasi sesuai dengan SOP yang ada yaitu memberikan surat peringatan dan lainnya. Namun tandasnya, masih juga belum diindahkan oleh pelaku usaha sehingga tindakan tegas diterapjab ini supaya pelaku usaha sadar bahwasannya dalam hal membangun bangunan harus ada surat izin mendirikan bangunan baru bisa dilakukan pembangunan. "Penyegelan ini tidak berlangsung selamanya. Namun jika pihak pelaku usaha telah mengurus segala jenis administratif izin mendirikan bangunannya maka segel tersebut akan dibuka dan bisa melanjutkan kembali pembangunannya, " ucapnya. Adapun penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang serta Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Terakhir, Pemerintah Kota Bekasi berharap kepada seluruh pelaku usaha ataupun investor yang ada di Kota Bekasi sebelum memulai segala bentuk kegiatan usaha agar terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan agar tidak terjadi hal yg sama serta menerapkan atau mengikuti peraturan daerah yang ada di Kota Bekasi demi membangun Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan. (amn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: