HUT ke-393 Karawang, Pemkab Bebaskan Denda PBB-P2 Sepanjang September
HUT ke-393 Karawang, Pemkab Bebaskan Denda PBB-P2 Sepanjang September.--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat wajib pajak. Program tersebut digelar dalam rangka menyambut Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393.
Program keringanan pajak tersebut berlaku terbatas selama satu bulan, mulai 1 September hingga 30 September 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.473-Huk/2026.
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali, mengatakan program tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus momentum untuk meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
"Kami berharap stimulus pajak ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tepat waktu," ujarnya, Selasa (1/9).
Dalam program tersebut, masyarakat mendapatkan keringanan pembayaran PBB-P2 dengan besaran yang berbeda berdasarkan tahun pajak. Untuk tahun pajak 1993 hingga 2012, diberikan keringanan pembayaran sebesar 80 persen sekaligus pembebasan denda.
Sementara untuk tahun pajak 2013 hingga 2021, wajib pajak mendapatkan keringanan pembayaran sebesar 30 persen serta bebas denda. Adapun untuk tahun pajak 2022 hingga 2024, diberikan keringanan sebesar 20 persen dan pembebasan denda.
Kemudian, untuk tahun pajak 2025, masyarakat memperoleh keringanan pembayaran sebesar 10 persen sekaligus bebas denda. Sedangkan untuk tahun pajak 2026, pemerintah memberikan pembebasan denda pembayaran PBB-P2.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


