KARAWANG - Tanah diserobot dan dibangun menara BTS (base transceiver station), Iyok Siti Saadah (55) tak kuasa menahan tangis.
Tanah diserobot dan dibangun menara BTS milik Iyok itu berada di Dusun Krajan 2, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
Tanah diserobot dan dibangun menara BTS adalah kenyataan pahit bagi Iyok. Padahal menurutnya, ia membeli tanah itu sejak tahun 2002 seluas 130 meter persegi.
Proses transaksi jual beli itu juga langsung dengan pemilik, ditemani perantara dan dengan pihak notaris.
Baca Juga:Â Seribuan Hektar Lahan Pertanian di Utara Bekasi, Kekeringan
"Belinya waktu 2002 beli kuitansi tapi disaksikan lengkap dari bu Nasih pemilik tanah induk, perantara, notaris, saya juga ditemani orangtau saya dan saudara," ujarnya pada wartawan, pada Senin 29 Agustus 2022.
Menurut Iyok, bahkan pada tahun 2006 juga AJB (akte jual beli) keluar dengan nomor AJB 148.
Namun, ia terkejut ketika datang ke lokasi tanahnya itu sudah berdiri menara BTS.
"Karena memang ketika itu orangtua saya lagi sakit jadi enggak cek-cek tanahnya. Saat dicek kaget kok bisa ada tower ini," jelasnya.
Lanjut Iyok, berbagai upaya sudah ditempuh mulai dari melaporkan perkara Pengadilan Negeri Karawang hingga membuat Laporan Polisi ke Polres Karawang pada tahun 2010.
"Di pengadilan hasil putusannya NO dan laporan di Polres Karawang juga belum ada hasilnya," ungkapnya.
Sementara itu, Pengacara Iyok, Silvia Soembarto menjelaskan, dia baru ditunjuk menjadi pengacaranya sejak tahun 2021.
"Jadi begini saya berdiri di atas tanah dengan AJB 148 diterbitkan pada tahun 2006 atas nama Hj Iyok Siti Saadah. Tapi setelah beli 3 bulan kemudian dibangunlah menara BTS ini," jelasnya.
Dia menyebut, diduga pemilik menara BTS melakukan perjanian sewa menyewa dengan warga yang mengaku sebagai pemilik tanah.
"Jadi tetangga sebelah tanah klien kami mengaku ini tanahnya, dengan AJB batas-batasnya yang salah. Sebagai awam hukum ini kebingungan dan sempat melakukan upaya sebelumnya dengan dua pengacara, tapi tidak ada hasilnya," imbuhnya.
Dia yang diminta sejak tahun 2021 langsung mempelajari persoalan tersebut. Ditegaskannya, AJB 148 tahun 2006 Hj Iyok Siti Saadah sudah sesuai kebenaran formil dan materilnya.
Karena bicara AJB adalah proses jual beli dilakukan oleh pembeli dan penjualnya ditandatangani dan disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Lalu juga bahwa batas tanah ditunjuk pembeli dan penjual dan diukur langsung pejabat berwenang.
"Saya juga sudah datangi PPAT nya dan beliau menyatakan bahwa AJB kami otentik," tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga sudah mendatangi Polres Karawang untuk menanyakan laporan polisi yang telah dilakukan sejak tahun 2010.
Dari penyidik bakal melakukan tindaklanjut dan mendampinginya pada besok Selasa 30 Agustus 2022 untuk ke BPN Karawang untuk mengajukan pemecahan, pembuatan sertifikat hak milik (SHM).
"Jika diperlukan juga kami akan melakukan gugatan perdata baru. Kita berharap semoga cita-cita bangsa ini untuk keadilan Siti Sadaah dapat dilaksanakan dengan damai, apalagi sesuai intruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto tentang pemberantasan mafia tanah," pungkasnya. (rie)