JAKARTA- Ada kabar baik untuk para PNS atau AS di seluruh Indonesia. Saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) tengah merancang skema gaji PNS/ASN terbaru. Dipastikan nominalnya bakal lebih besar dari yang lalu. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan aturan ini dilakukan agar ASN memiliki kisaran gaji yang jelas. "Para ASN tidak punya salary range, harus kita buat salary range. Salary range yang pasti harus wajar dan kompetitif," katanya. idealnya paling tidak merujuk pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Kemudian juga perubahan gaji bukan hanya pada tingkat karyawan/pegawai, namun juga jabatan pimpinan tinggi. "Saat ini anti bicara di percentage berapa UMP yang kita mau. Jabatan pimpinan tinggi seperti Eselon I, Eselon II juga kita harus punya benchmarknya," paparnya. "Sebab kita ingin meng-attract talenta-talenta terbaik untuk mau bergabung sebagai ASN. Jadi, bukan hanya gaji, kita bicara insentif," tambahnya. Pasalnya, kata Alex, meskipun saat ini tunjangan kinerja (tukin) diberikan, hal itu tidak juga berhasil meningkatkan produktivitas ASN. Dari skema gaji dan insentif yang sedang dirancang ini, tidak menutup kemungkinan nominalnya akan lebih besar dari nominal yang ada saat ini. Menurut Alex, besaran gaji PNS idealnya paling tidak merujuk pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Kemudian juga perubahan gaji bukan hanya pada tingkat karyawan/pegawai, namun juga jabatan pimpinan tinggi. (red)
Aturan Baru Segera Terbit, Gaji ASN akan Lebih Besar dari Sekarang
Minggu 20-03-2022,02:28 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :