KOTA BEKASI - Wacana kenaikan upah minimum Kabupaten / Kota (UMK) oleh Pemerintah melalui Permenaker 18/2022 mendapat penolakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi.
Ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elhakamy mengatakan, dampak dari Permenaker tersebu bisa berdampak fatal bagi dunia usaha karena sangat merugikan bagi pengusaha di Kota Bekasi.
“Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini keberadaannya itu menyalahi ketentuan undang-undang karena menganulir keputusan yang ada di atasnya yaitu PP 36 tahun 2021,” ujar Farid di Kota Bekasi, Kamis (24/11/2022).
BACA JUGA:Wagub Jabar Gelar Salat Gaib untuk Korban Gempa Cianjur di Ponpes Daarul Ma'arifah Kotakaler
Diketahui, sebelumnya kenaikan UMK hanya dikenakan sekitar 3,1 persen mengikuti acuan Untuk PP 36 tahun 2021. Dan untuk Nomor 18 Tahun 2022 menyatakan UMK akan ada kenaikan maksimal 10 persen pada 1 Januari 2023 mendatang.
Dikatakan ketika kenaikan terjadi, perusahaan bisa melakukan hal ekstrem sebagai antisipasi dari penerapan aturan PP Nomor 18/2022 dalam menyesuaikan diri dengan aturan tersebut.
BACA JUGA:Peparda VI Jabar 2022 di Kabupaten Bekasi, Usung Tagline ‘Makin Berani Juara’
Menurut dia tidak menutup kemungkinan perusahaan akan melakukan pengurangan karyawan karyawan atau mengurangi hari kerja.
"Perwakilan perusahaan sudah banyak mengadukan dan mereka mengaku berat jika PP itu diterapkan di Kota Bekasi, " tukasnya.
BACA JUGA:Begini Awal Muncul Dugaan 400 Bidang Program PTSL di Jatimurni Jadi Bancakan
Pengusaha jelasnya atas kondisi itu kana akan menyampaikan keberatan langsung ke Plt wali kota, Gubernur Jabar, dan ke DPRD Jawa Barat.
Dia berharap ini akan memberikan pengaruh atau informasi yang benar kepada pemangku kepentingan terkait sikap pengusaha terkait PP 18/2022 melalui Apindo.
BACA JUGA:APINDO Ditantang Buka Data Nama Perusahaan yang Angkat Kaki dari Karawang
Sementara Ketua Kadin Kota Bekasi, HM. Gunawan mendukung penuh langkah pengusaha terkait wacana kenaikan UMK Bekasi. Dia menilai hal itu memang memberatkan dengan kondisi saat ini.
"Berlakukan, takutnya nanti pada Januari 2023 banyak PHK besar besaran. Kalau bisa pemerintah daerah dan pemerintah pusat melakukan kenaikan UMK jangan sampai memberatkan perusahaan,” pungkasnya.(amn)