KOTA BEKASI - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi Lintong Dianto, angkat suara terkait revitalisasi Pasar Kranji Baru dengan mengatakan bahwa saat ini dalam tahap evaluasi.
Evaluasi tegasnya dilakukan terkait perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak kedua dalam hal ini PT Annisa Bintang Blitar sebagai pengembang yang ditunjuk dalam pelaksanaan revitalisasi pasar Kranji Baru, di Bekasi Barat.
Ditegaskan bahwa sampai saat Pemerintah belum menerbitkan Surat Penyerahan Lapangan (SPL) karena ada kewajiban dalam PKS yang belum diselesaikan pihak kedua. Sehingga investigasi untuk evaluasi PKS dilakukan.
BACA JUGA:Terkait Revitalisasi Pasar Kranji, Komisi I Segera Panggil Pihak Terkait
"Pemkot Bekasi hanya memikirkan pedagang yang tinggal di Pasar Kranji, mereka tentunya yang harus dilindungi oleh pemerintah," ungkap Lintong yang mengaku ditunjuk Plt Wali Kota Bekasi guna menyelesaikan revitalisasi Pasar Kranji, dikonfirmasi KBE pada Selasa (29/11/2022).
Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi (DPM-PTSP) Kota Bekasi itu menyatakan Pemkot Bekasi saat ini telah membentuk tim khusus untuk penyelesaian pelaksanaan revitalisasi Pasar Kranji Baru.
BACA JUGA:Revitalisasi Pasar Kranji Mandeg, DP Pedagang hingga Rp20 Miliar Disoal!
Didalamnya sambung Lintong, termasuk bagian kerja sama dan investasi (KSI) Kota Bekasi dilibatkan dalam menyusun kajian atau analisis mitigasi resiko untuk pedagang.
Selain melakukan evaluasi, appar Lintong, Pemkot Bekasi juga bakal melayangkan surat teguran ketiga kepada PT Annisa Bintang Blitar (ABB) terkait pelaksanaan revitalisasi pasar Kranji Baru di Bekasi Barat.
BACA JUGA:Revitalisasi Pasar Kranji Mangkrak, Pungutan ke Pedagang Sudah Capai Rp22 Miliar
"Surat teguran kedua sudah dilayangkan kepada pihak pengembang. Karena jaraknya harus satu bulan dari teguran pertama dan kedua baru ketiga. Maka, teguran ketiga akan dilayangkan pada awal Desember 2022 ke PT ABB," ungkapnya.
"Semuanya akan terbuka dalam teguran ketiga yang segera dilayangkan. Salah satunya melakukan evaluasi total. Teguran ketiga salah satu poin pentingnya adalah evaluasi berhasil apa tidak pelaksanaan revitalisasi sesuai dengan PKS," tegas Lintong.
BACA JUGA:Disperindag Bekasi Dianggap Asbun terkait Revitalisasi Pasar Kranji
Poin lain dalam evaluasi PKS lanjut Lintong, soal kewajiban pihak pengembang dalam hal ini PT ABB yang belum diselesaikan seperti Kompensasi untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi sebesar Rp8,1 miliar hingga bulan September 2022 yang belum terealisasikan. "Semuanya akan terbuka dalam teguran ketiga yang segera dilayangkan," tukasnya.
Ditanya terkait kemungkinan putus kontrak antara pemerintah dengan PT ABB, Lintong mengaku belum bicara sampai kearah itu. Pemerintah belum bicara ke putus kontrak. Melainkan melakukan evaluasi total.
BACA JUGA:Dewan Minta Revitalisasi Pasar Kranji Selesai Tepat Waktu
"Tunggu saja, dalam teguran ketiga nanti semua termaktub hak dan tanggung jawab pihak ketiga. Yang pasti sepanjang tidak bisa melaksanakan kewajiban, ya tentu ada resiko dari perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani, " paparnya.
Kembali dia menyampaikan bahwa, tugas pemerintah melindungi para pedagang yang ada di pasar Kranji. "Intinya saya menyambut baik sikap Komisi I DPRD Kota Bekasi sebagai mitra untuk segera memanggil pihak-pihak untuk rapat bersama terkait revitalisasi Pasar Kranji, " ujarnya.
BACA JUGA:Revitalisasi Pasar Kranji Jauh Tertinggal Dibanding Tiga Tempat Lain di Kota Bekasi
Lintong pun mengaku, pihaknya telah memetakan persoalan revitalisasi Pasar Kranji untuk dibuka di Komisi I jika dipanggil. Dia berjanji akan membuka semua agar revitalisasi Pasar Kranji segera tuntas.
Sementara itu diketahui informasi dari orang dalam PT ABB bahwa surat teguran kedua dari Pemerintah Kota Bekasi sudah lebih dari tiga mingguan.
BACA JUGA:Revitalisasi Pasar Kranji Makin Tak Jelas, Ketegasan Pemkot Bekasi Dipertanyakan?
Menurut dia, sebelumnya Pemerintah Kota Bekasi melalui Asisten 2 dan tim telah meminta pihak PT ABB segera menyelesaikan konpensasi PAD sebagai krwajiban yang diperhitungkan sudah mencapai Rp8, 1 miliar.
"Konpensasi dari pihak kedua yang wajib dibayar kepada daerah sebagai PAD totalnya sebesar Rp8, 1 miliar. Pemerintah telah memberi tenggat waktu untuk segera diselesaikan," ucapnya mengakui kewajiban itu disinggung pada rapat sebulan lalu.
BACA JUGA:Dugaan Pungli di Pasar Kranji Libatkan Pejabat Disperindag Menguap
Sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Faisal, mengakui akan segera memanggil pihak-pihak dalam pelaksanaan revitalisasi Pasar Kranji meliputi pengembang, Pemerintah dan pedagang.
Dia pun meminta agar pemerintah Kota Bekasi menyelesaikan dengan segera persoalan yang membuat mangkraknya pelaksanaan revitalisasi Pasar Kranji Baru. (amn)