“Bukan dipecat ya, tapi dievaluasi. Siaps sih yang ngomong dipecat,” katanya
Namun untuk penjelasan lebih lanjut, dia menyebut penjelasan dasar evaluasi dan penyegaran di Tirta Patriot itu ada di Kepala Bidang Perekonomian.
“Saya belum lihat lagi sampai sekarang. Intinya bukan pemecatan ya, tapi evaluasi penyegaran. Karena saya belum pegang data saya belum berani ngomong banyak,” ungkapnya.
BACA JUGA:Peparda Jabar 2022, Sendi Atlet Renang Muda Bekasi Borong Medali Emas dan Perak
Diketahui sebelumnya bahwa Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, secara mendadak mengeluarkan surat keputusan penunjukan pelaksana tugas direktur utama perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Patriot.
Pada surat bernomor 539 : Kep.500-Ek/XII/2022 tertanggal 1 Desember itu, Ali Imam Faryadi ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama. Surat yang beredar itu sendiri tertulis tembusan kepada Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Dewan Pengawas dan Ali Imam Faryadi.
Dalam surat juga dijelaskan bahwa posisi Direktur Utama yang dijabat Solihat dikatakan dalam kekosongan, serta berkenaan akan dilakukan seleksi calon Dirut, maka perlu dilakukan penugasan seorang Plt.
BACA JUGA:Targetkan Selesai Januari, Pemkot Bakal Evaluasi Total PKS Pasar Kranji Baru
Ironisnya, informasi diperoleh dalam rapat luar biasa yang digelar Dewan Pengawas PDAM pimpinan Nadih Aripin membahas soal evaluasi progres pengembangan usaha Perumda Tirta Patriot Nomor : 538/BA.36/Serta.Ek tanggal 1 Nopember 2022. Artinya pada rapat tidak membahas soal rencana pemberhentian Solihat selaku Direktur Utama.
Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Patriot Nasih Aripin yang coba diminta konfirmasinya tidak menjawab penggalian telepon. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi itu juga tidak menjawab pertanyaan pada pesan singkat WhatsApp yang diajukan, Sabtu (3/12/2022).
BACA JUGA:APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp5,93 Triliun
Terpisah Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Faisal saat diminta tanggapannya mengaku, sangat menyayangkan kebijakan yang diambil oleh Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto.
“Terlalu sibuk dengan permainan caturnya. Sampai lupa bahwa DPRD adalah lembaga yang wajib diberikan laporan terkait langkah kebijakan yang akan diambil Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut, Sabtu (3/12/2022).
Untuk itu kata dia, Komisi I berencana akan memanggil Plt. Wali Kota Bekasi atas dasar kebijakan pemecatan Direktur Utama Perumda Tirta Patriot, karena kami belum menerima tembusan surat ataupun dasar atas pemecatan Dirut Perumda Tirta Patriot.
BACA JUGA:Dear Pemprov Jabar, Tak Ada Drainase di Jalan Cikarang Cibarusah, Desa Sukadami Terendam