Dengan pemecatan yang terjadi pada Dirut Perumda Tirta Patriot jangan sampai berimbas pada pembangunan SPAM, Kebijakan yang dilakukan Plt Walikota seharusnya dipublikasikan.
“Karena kita mengetahui sejauh mana kewenangan seseorang Plt sampai mengambil langkah pada wilayah strategis,” cetusnya.
BACA JUGA:UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen
Mengapa demikian, sambungnya, BUMD adalah wilayah kewenangan antara Legislatif dan Eksekutif sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Karena saat ini Kota Bekasi belum memiliki Kepala Daerah Definitif, maka dari itu saya sangat menyayangkan kebijakan yang dilakukan Plt Walikota Bekasi tanpa sepengetahuan DPRD Kota Bekasi. Untuk itu, kami (Komisi I) akan memanggil Plt Walikota Bekasi atas dasar pemecatan yang dilakukan pada Direktur Umum Perumda Tirta Patriot,” tegasnya mengakhiri.(amn)