BACA JUGA:Kawal Revitalisasi Pasar Kranji, Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Kaji Lagi PKS
Adapun pembayaran baru dilakukan sebesar Rp84 juta pada tahun 2020 lalu.
Untuk diketahui, dalam suratnya, yang menjadi dasar yakni perjanjian kerjasama (PKS).
BACA JUGA:SP 3 Segera Diterbitkan, Disperindag Bantah Lakukan Pembiaran Revitalisasi Pasar Kranji Baru
Untuk waktu pembayaran juga dijelaskan dalam surat yang dibagikan kepada para pedagang itu, tahap kedua sebesar 10 persen ditetapkan pada tanggal 30 Nopember 2022 sampai 30 Desember 2022.
Sedang untuk tahap III, pada tanggal 2 Januari 2023 sampai Februari 2023. Tahap I sendiri sudah dilaksanakan.
BACA JUGA:Pemerintah Dianggap Lakukan Pembiaran Terkait Revitalisasi Pasar Kranji
Tidak itu saja, dalam surat juga tertulis fasilitas pinjaman kredit bank dengan bunga rendah (KUR).
Pada surat sosialisasi tertanggal, 26 Nopember 2022 yang ditanda tangani Presdir PT. Annisa Bintang Blitar (ABB) Iwan Hartono itu, juga disebutkan tembusan surat disampaikan kepada Plt Wali Kota Bekasi, Kejari Kota Bekasi selaku pengacara negara, Inspektorat Kota Bekasi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Bagian Kerjasama Setda Kota Bekasi dan Bagian Hukum Kota Bekasi.(amn)