KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Maling motor ini apes. Pelaku pencurian bermotor itu berhasil diamankan Polsek Telukjambe Timur saat mengisi bensin eceran di warung milik ayah korban, pada Sabtu 10 Desember 2022.
Aksi maling motor ini apes alias kena batunya. Awalnya korban berinisial DM warga Sukatani tengah berkunjung ke kontrakan teman perempuannya di Dusun Kalikalapa, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur. Setengah jam kemudian korban kaget kalau sepeda motor Honda CFR miliknya tiba-tiba hilang.
Maling motor ini apes memang. "Korban langsung melaporkan hal itu kepada polisi. Lalu memberi tahu kita kalau bahan bakar sepeda motornya itu mau habis. Mendengar itu, pihak kepolisian langsung mengejarnya," ujar Kapolsek Telukjambe Timur, AKP Ryan Faisal melalui Kanit Reskrim Polsek Telukjambe Timur, Ipda Saefurohman di Mapolsek , Jumat 16 Desember 2022.
BACA JUGA:Penyamaran Iptu Umbaran Wibowo Disebut Cara Kotor Polri Susupi Intel ke Institusi Pers, Hancurkan Kepercayaan
Saefurohman mengatakan, pelaku kemudian tengah mendorong sepeda motor bersama temannya dan tengah mengisi BBM eceran yang kebetulan itu merupakan warung milik ayah korban.
"Ayah korban pun mengenali sepeda motor anaknya. Kemudian berusaha menahan pelaku. Bersamaan dengan itu, polisi yang juga mencari pelaku datang," katanya.
Menurut Saefurohman, polisi pun mengamankan TW (23) warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel beserta tiga buah barang bukti sepeda motor yakni sepeda motor yang digunakan untuk mencari mangsa. Sedangkan sepeda motor korban dan sepeda motor yang digunakan untuk mendorong.
BACA JUGA:Jaksa Sita 179 Ha Tanah di Muaragembong, Terkait Skandal Jiwa Saya dan Asabri
"Hasil pemeriksaan, pelaku ini mengaku melakukan pencurian baru satu kali. Modus operandinya, pelaku mengambil barang berupa sepeda motor trail merk Honda CFR yg disimpan di depan kamar kontrakan. Dan pada saat dilakukan penagkapan didapati di dalam tas milik pelaku diketemukan obat-obatan terlarang Alphazolam sebanyak 42 lembar dan Neazepham 500 butir," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maling motor apes ini dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. (rie)