KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya kasasi terkait vonis Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi ke Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.
Langkah tersebut diambil dengan pertimbangan bahwa keputusan terhadap terdakwa Rahmat Effendi alias Pepen belum mengabulkan tuntutan jaksa KPK secara keseluruhan.
"Tim Jaksa KPK, melalui Siswhandhono selaku Kasatgas Penuntutan, telah menyatakan upaya hukum kasasi ke MA di Panmud Tipikor PN Bandung dengan Terdakwa Rahmat Effendi,"tegas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media, pada Rabu (28/12/2022).
BACA JUGA:Rahmat Effendi Bangun Camping Ground Mewah Pakai Duit Para Camat
Dikatakan bahwa ajelis hakim, sebelumnya abtidak mempertimbangkan uang pengganti senilai Rp 17 miliar yang telah dinikmati Pepen.
"Karena dalam putusan Pengadilan Tinggi, belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dinikmati Terdakwa dimaksud,"tandas Ali Fikri.
BACA JUGA:Kabar Duka Datang dari Keluarga Wali Kota non Aktif Rahmat Effendi
Menurutnya memori banding akan segera diserahkan kepada Mahkamah Agung. Memori banding tersebut nanti akan berisi alasan pengajuan serta argumentasi hukum yang mendukung pengajuan kasasi tersebut.
"Tim Jaksa, segera akan menyerahkan memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan kasasi disertai dengan argumentasi hukumnya," tambah Ali.
BACA JUGA:Terungkap, Uang Gratifikasi Pepen di Kejari Kota Bekasi Diterima Kasie Datun
Dia menyakini majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) bakal mengabulkan permohonan kasasi KPK menyangkut pembebanan uang pengganti tersebut.
"KPK berharap, Majelis Hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut," tutup Ali.
BACA JUGA:Pepen Tumpuk Aset Pakai Duit Korupsi
Diketahui bahwa sebelumnya, KPK telah mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung). Sehingga PN Bandung memvonis Pepen dengan pidana bui 10 tahun.