Pada tahun anggaran 2022 lalu, gaji yang diterima oleh para PTK Non ASN tersebut yakni sebesar Rp 2,4 juta. Selain insentif, Pemprov Kepri juga menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi para PTK Non ASN tersebut.****
Pada tahun anggaran 2022 lalu, gaji yang diterima oleh para PTK Non ASN tersebut yakni sebesar Rp 2,4 juta. Selain insentif, Pemprov Kepri juga menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi para PTK Non ASN tersebut.****