"Jadi korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian, kita coba dalami dan akhirnya AM berhasil kita amankan," ungkapnya.
BACA JUGA:Patut Ditiru, Kades Karyamukti Sosialisasikan Program Melalui Pengajian Bulanan
Atas perbuatan yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling maksimal 12 tahun penjara, dengan denda itu paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. ***