Ternyata Tersangka Pengintip Celana Dalam di Bandung, Sudah Membuat Ribuan Video dan ratusan Foto, Nah Lho!

Sabtu 07-01-2023,10:00 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

"Jadi korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian, kita coba dalami dan akhirnya AM berhasil kita amankan," ungkapnya. 

BACA JUGA:Patut Ditiru, Kades Karyamukti Sosialisasikan Program Melalui Pengajian Bulanan

 Atas perbuatan yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling maksimal 12 tahun penjara, dengan denda itu paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. ***

 

Kategori :