Brigade Anak Serdadu Bekasi Raya berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
BACA JUGA:Ketua RW 09 Petahana di Jatimekar Akhirnya Menang Telak, Ini Jumlah Suaranya
"Jadi, bukan saja Mahasiswa yang akan mengawal tapi juga Putra Putri Pejuang akan keras bersuara sampai para Maling dalam kasus Kandang Kambing semua dapat tertangkap," cetus Ragil.
Diketahui pada awal tahun 2023 Kejaksaan Negeri Kota Bekasi resmi menetapkan dua tersangka maling uang terkait kasus kandang kambing Sultan yang bergulir sejak pertengahan 2022 lalu.
Penetapan dua tersangka maling uang rakyat itu dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya domba kambing pada dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan Kota Bekasi dengan anggaran sebesar Rp.4.301.220.000.
BACA JUGA:Ini Pemicu Penusukan Tewaskan Pedagang Asongan di Karawang, Ternyata Karena Sakit Hati
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, melalui kepala Seksi Intelijen Kota Bekasi Yadi,mengatakan, penetapan tersebut dilakukan karena adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Penetapan tersangka terhadap WR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AMN selaku Direktur CV. Karya Imanuel Utama.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Pedagang Asongan di Karawang Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Kronologisnya
Penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan ekspose atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya domba/kambing sumber Anggaran APBD TA 2021.
Hasilnya, dijelaskan Yadi, WR dan AMN ditetapkan sebagai tersangka dan harus bertanggungjawab atas kegiatan tersebut. Akibat perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.118.987.000.
BACA JUGA:Wajah Baru Situ Gede di Tasikmalaya, Cocok Tempat Ngariung, Balakecrakan dan botram
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka WR dan AMN adalah Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHAP, Pasal 3 j.o. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHAP.
"Tersangka WR dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari kedepan di rumah tahanan negara bulak kapal. Sedangkan untuk tersangka AMN tidak dilakukan penahanan karena dalam keadaan sakit berdasarkan surat dokter dari RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi," pungkas Yadi, Rabu (4/1/2022).***