"Saya sebagai pihak kedua yang berkepentingan juga memberikan data dan informasi biar tidak dianggap sepihak. Saya terbuka dan sangat berharap ada pemeriksaan dari BPKP untuk memeriksa kita,"sambungnya mendukung mendukung dan menyambut baik.
PT ABB tegasnya akan meberikan data objektif dan apa saja hak-hak PT. ABB yang semestinya sesuai dengan PKS, salah satu nya PT. ABB sesuai dengan PKS seharusnya berhak menerima pembayaran dari pedagang itu 40%.
BACA JUGA:75.083 Pelamar PPPK di Kemenag Penuhi Syarat Administrasi, Silahkan Cek Disini!
Tapi sampai sekarang belum sampai 10 persen padahal pelaksanaan revitalisasi ini sudah berlangsung dua tahun. Menurut aturan sesuai isi dalam PKS sebelum pedagang pindah ke tempat penampungan sementara (TPS) harus membayar 10 persen.
"Sudah dua tahun 10 persen saja belum selesai. Jadi selama ini juga hak PT. ABB tidak terlindungi tapi selalu disudutkan padahal kewajiban itu sudah dipenuhi oleh PT. ABB sebesar 100 % artinya tidak ada PT. ABB melalaikan kewajibannya,"tegasnya lagi seraya mengatakan seharusnya opini seperti itu harus dihindarkan agar tidak mengganggu investasi.
BACA JUGA:BAS Sebut Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Budidaya Kandang Kambing di Kota Bekasi, Memalukan!
Sebelumnya Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) memastikan surat peringatan ketiga (SP-3) kepada pihak pertama dalam revitalisasi Pasar Kranji Baru di Bekasi Barat diterbitkan dalam minggu ini.
SP-3 tersebut terkait pelaksanaan revitalisasi Pasar Kranji Baru. Penerbitan dilakukan setelah tim Pemkot Bekasi melakukan konsultasi ke Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.
BACA JUGA:Ketua RW 09 Petahana di Jatimekar Akhirnya Menang Telak, Ini Jumlah Suaranya
"Setelah pulang dari Bandung SP-3 terkait revitalisasi Pasar Kranji Baru akan diterbitkan. Paling lambat minggu ini," ungkap Lintong Plt Kepala Disprindag Kota Bekasi kepada KBE dua hari lalu.
Dikatakan bahwa Pemkot Bekasi dalam penyelesaian revitalisasi Pasar Kranji telah berulang kali konsultasi ke BPKP Jawa Barat di Bandung. Pertama pihak BPKP meminta verifikasi pedagang yang sudah ditarik uangnya oleh PT ABB selaku pihak pertama.
BACA JUGA:Wajah Baru Situ Gede di Tasikmalaya, Cocok Tempat Ngariung, Balakecrakan dan botram
Menurutnya saat pertama konsultasi ke BPKP terkait revitalisasi Pasar Kranji, tim telah diminta data verifikasinya. Minggu ini jelasnya tim akan kembali ke BPKP di Jabar untuk memberikan data terkait revitalisasi kemudian BPKP akan menurunkan tim di Pasar Kranji.
"Nanti tim akan turun lagi ke Pasar Kranji untuk melakukan Audit investigasi terkait data yang diberikan. Investigasi tidak hanya pihak pertama yang ditunjuk tapi termasuk pemerintah akan di Audit Terkait revitalisasi Pasar Kranji," tegas Lintong.***