Karena itu, Wakil Ketua IV, Ayi Nurdin menjawab, BAZNAS Kota Bekasi pernah mendapat surat permohonan pengembalian zakat profesi karena terjadi kesalahan pemotongan terhadap pegawai non muslim mereka.
Ayi mencontohkan, pada November 2020 BAZNAS Kota Bekasi mengembalikan zakat Rp1.283.000 kepada Dinas Arsip dan Perpustakaan, pada Oktober 2021 BAZNAS Kota Bekasi mengembalikan zakat Rp9.800.000,- kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, pada Juni 2022 BAZNAS Kota Bekasi mengembalikan zakat kepada 15 petugas kebersihan dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi yang belum wajib menunaikan zakat.
BACA JUGA:Kenang Komodor Yos Sudarso, Perairan Pulau Kolepom Ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Perairan
“Jadi ini persoalan teknis. Kalau teman-teman menemukan ada UPZ yang salah menyetorkan zakat dari non muslim ke BAZNAS Kota Bekasi, silakan sampaikan datanya ke kami, detik ini juga kami kembalikan,” pungkas Ayi.
Diketahui pada Jumat 20 Januari 2023 gabungan demonstran dari unsur BEM Universitas Mitra Karya, BEM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Mitra Karya, PMII Universitas Mitra Karya Bekasi, PMII STIE Tribuana Kota Bekasi, dan BEM Tribuana Bekasi tersebut menggelar aksi dari pukul 13.30 sampai pukul 15.00 WIB.
Mereka meminta agar BAZNAS Kota Bekasi transparan untuk program Rutilahu yang kabarnya nominal bantuannya dipotong. ***