Polisi Tetapkan Tersangka Tiga Pelaku Bentrok Antar LSM di Karawang Timur

Kamis 26-01-2023,15:47 WIB
Reporter : admin
Editor : Arie Acong

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID  - Polres Karawang mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus Bentrok Antar LSM yang terjadi di warung Kopi Guro II, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, pada Selasa (10/1/2023) pukul 19.00 wib. 

Para pelaku berinisial S alias M, dan A alias B serta M alias T, tersangka melakukan pemukulan terhadap korban YH Als J dan pembacokan terhadap korban SY Als SE.

"Ketiga tersangka karena terkait kesalahpahaman masalah penarikan kendaraan korban," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Bustomi dan KBO Reskrim serta Paur Humas Ipda Herawati, pada Kamis (26/1/2023). 

BACA JUGA:Kemenag Bekasi Mulai Sosialisasikan Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023

Wirdhanto mengatakan, kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar jam 19.00 wib.  Tersangka menanyakan terkait pesan suara (voice note) tentang pengancaman yang dikirim oleh korban pagi harinya. Kemudian ketiga tersangka mendatangi korban di TKP, setelah sampai di tersangka inisial S alias M langsung turun. Kemudikan dan menghampiri korban YH alias J dan di ikuti oleh pelaku lainnya A alias B, saat itu korban tengah duduk diwarung.

"Saat itu korban langsung dihampiri, tiba-tiba langsung di pukul mengenai wajah sebelah kanan sehingga YH Als J terjatuh," ungkapnya. 

Lanjut Wirdhanto, korban dipukul sebanyak dua kali oleh pelaku AI di jambak rambutnya oleh pelaku A alias B. Melihat kejadian tersebut lalu korban SY Aliass SE hendak melerai, namun dihalau oleh pelaku M Alias T dan di hantam menggunakan senjata tajam jenis parang.

BACA JUGA:Menag Kutuk Pembakaran dan Penyobekan Mushaf Alquran di Swedia dan Belanda

"Akibat kejadian tersebut, punggung korban dan dada korban terkena hantaman benda yng mengenai paha sebelah kiri sehingga korban mengalami luka 25 jahitan di paha kiri," jelasnya.

Setelah melakukan aksinya para pelaku meninggalkan lokasi kejadian, Jumat tanggal 20 Januari 2023 pukul 03.00 WIB, Satreskrim Polres Karawang kemudian dengan berbekal keterangan saksi-saksi. Dan langsung mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan pengeroyokan dan pembacokan tersebut.

BACA JUGA:Amalkan, Ini Manfaat Rutin Membaca Surat Al Waqiah Padal Malam dan Saat Salat Subuh

Dikatakan Wirdhanto, timnya kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku inisial S Alias M di daerah Lippo Cikarang Bekasi di Hotel Zuri Express Lippo Cikarang Bekasi.

"Kami melakukan pengejaran langsung mendatangi lokasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan, dengan pengembangan terhadap pelaku yang lainnya, hingga berhasil menangkap M Alias T dan A alias B," ujarnya. 

Adapun barang bukti yang di amankan yaitu tiga unit kendaraan empat (R4), satu bilah golok, satu bilah samurai dan satu buah ponsel warna hitam.

Kategori :