Polisi Tetapkan Tersangka Tiga Pelaku Bentrok Antar LSM di Karawang Timur

Kamis 26-01-2023,15:47 WIB
Reporter : admin
Editor : Arie Acong

Para pelaku ini telah melanggar pasal yang mana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang/pengeroyokan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana adalah dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. 

BACA JUGA: DPRD Bangka Barat Konsultasi Program One Villlage One Destination di Kota Bekasi?

"Kami mengingatkan kepada masyarakat, agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan yang dapat terjadi disekitarnya. Laporkan kepada petugas Polsek terdekat atau bisa langsung melalui Lapor Pak Kapolres untuk segera ditindak lanjuti," pungkasnya. ***

Kategori :