a) SPL akan diterbitkan setelah PT. ABB menyerahkan tambahan jaminan pelaksanaan menjadi sebesar 30% dari total nilai investasi dengan pertimbangan sisa kewajiban kompensasi tertunggak PT. ABB, uang yang sudah ditarik dari Pedagang dan kewajiban selama masa pembangunan, dengan pemberian tenggang waktu penyerahan tambahan jaminan pelaksanaan yang disepakati bersama;
b) SPL yang diterbitkan dilengkapi dengan ketentuan bahwa SPL tidak dapat dijaminkan kepada Bank atau pihak manapun;
BACA JUGA:Spesial Imlek, Ayo Nikmati Sajian I Fu Mie di Aston Imperial Bekasi
5. Bahwa PT. ABB masih berkeinginan untuk melanjutkan Perjanjian namun usulan jaminan pelaksanaan ditambah menjadi 30% dari nilai total investasi PT. ABB masih memerlukan waktu untuk memberikan jawaban kesepakatan dan PT. ABB akan berkonsultasi ke BPKP Provinsi Jawa Barat pada tanggal 1 atau 2 Februari 2023;
6. PT. ABB akan memberikan jawaban secara tertulis sebagaimana poin 5 paling lambat tanggal 6 Februari 2023, setelah selesai konsultasi ke BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Apabila sampai dengan tanggal waktu yang ditentukan belum juga memberikan jawaban maka PIHAK KESATU menyatakan PT. ABB tidak menyetujui penambahan jaminan pelaksanaan;
BACA JUGA:Khusus Warga Karawang Kesempatan Kerja di PT Astra Daihatsu, Buruan Daftar!
7. Bahwa PT. ABB masih memiliki tunggakan kompensasi dan PT. ABB belum menyepakati sehingga akan berkonsultasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat
8. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Pemerintah Kota Bekasi akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama.