karawangbekasi.disway.id - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan rilis resmi terkait hasil rapat koordinasi revitalisasi pasar Kranji berupa saran teknis atas permasalahan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT. Annisa Bintang Blitar (ABB), pada Kamis (26/01/2023).
Rapat ini lanjutan hasil konsultasi dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat terkait perjanjian kerjasama revitalisasi pasar Kranji yang telah digelar pada 29 Desember 2022 lalu sebagaimana tertuang pada Berita Acara Rapat Nomor. 134.4/1730/Setda.Ks dan tanggal 19 Januari 2023 sebagaimana tertuang pada Berita Acara Rapat Nomor134.4/83/Setda.Ks.
BACA JUGA:APT2PPHI Sebut Pemkot Bekasi Terlalu Lemah Melawan Pengembang Revitalisasi Pasar Kranji
Bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Bekasi, rapat dipimpin oleh Plh. Sekretaris Daerah Kota Bekasi dan dihadiri oleh Kasi Datun dan JPN dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, perwakilan dari Perangkat Daerah terkait dan Presiden Direktur PT. Annisa Bintang Blitar.
Adapun hasil rapat adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Pemkot Bekasi Usulkan Jaminan 30 Persen ke Pengembang Revitalisasi Pasar Kranji, Ini Alasannya!
1. Bahwa rapat dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT. Annisa Bintang Blitar (PT. ABB) Nomor 2399 Tahun 2019 dan Nomor 23.12/ABB-BKS/2019 tanggal 27 Desember 2019;
2. Bahwa rapat merupakan lanjutan dari pertemuan yang sebelumnya telah terselenggara di ruang rapat BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada tanggal 29 Desember 2022 sebagaimana tertuang pada Berita Acara Rapat Nomor. 134.4/1730/Setda.Ks dan tanggal 19 Januari 2023 sebagaimana tertuang pada Berita Acara Rapat Nomor134.4/83/Setda.Ks;
BACA JUGA:Sandiaga Uno: Desa Wisata Program Unggulan, Terbukti sebagai 'Pandemic Winner'
3. Bahwa jaminan pelaksanaan dengan nomor. 229/KCP-SDR/BG- 2/10/2021 akan berakhir pada 22 Oktober 2023 namun kondisi eksisting di lapangan proses revitalisasi masih berjalan sehingga dibutuhkan perpanjangan jaminan pelaksanaan;
4. Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan 2 opsi pelaksanaan Perjanjian sesuai dengan saran teknis BPKP, meliputi:
a. Perjanjian sepakat untuk diakhiri oleh kedua belah pihak dengan uang yang sudah diterima dari pedagang menjadi tanggung jawab PT.ABB;
b. Perjanjian dilanjutkan dengan syarat:
BACA JUGA:Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban Dimulai, Memiliki Total Panjang 37,05 Km