karawangbekasi.disway.id - Polri mulai menerapkan tiga golongan SIM atau atau Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus bagi pengendara sepeda motor. Bagi kalian yang ingin membuat SIM C baru atau yang belum memiliki SIM sesuai ketentuan dan golongan yang ditentukan, ini cara membuatnya.
SIM untuk sepeda motor sekarang dibagi menjadi tiga golongan. Golongan SIM C itu disesuaikan dengan jenis CC kendaraan roda dua yang dikendarai.
Adapun tiga jenis SIM itu, yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C, nah pastinya untuk SIM C semua sudah punya kan?
BACA JUGA:Dishub Kota Bekasi Beri Klrafikasi Begini Terkait Video Viral Oknum Diduga Melakukan Pungli
Type SIM C untuk Sepeda Motor terbagi atas 3 golongan dengan menyesuaikan dengan jenis CC Kendaraan, meliputi;
- SIM C untuk mesin motor maksimal 250 cc
- SIM C1 untuk mesin motor 250-500 cc
- SIM C2 untuk mesin motor di atas 500 cc
BACA JUGA:Malam Keakraban Alumni STTD Bekasi, Dihadiri Plt Wali Kota Bekasi
Korlantas Polri sudah menyediakan 132 unit motor Hunter Scrambler SK500. Kendaraan itu akan dipakai untuk ujian praktik SIM CI sepeda motor konvensional. Pasalnya Pemberlakuannya SIM C tiga golongan dipercepat mulai tahun ini.
Motor Hunter Scrambler SK500 itu disebar ke sejumkah kota besar di Indonesia yang sudah ada Satpas Prototype atau Satpas percontohan atau untuk uji praktek.
Melansir dari website resmi Korlantas Polri, pada Sabtu, 28 Januari 2023.
BACA JUGA:Motor Listrik Zeeho AE8 Asal Tiongkok Segera Mengaspal di Indonesia, Sudah Bisa Inden
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri menyampaikan bahwa prioritasnya yang sudah ada Satpas Prototype atau Satpas yang jadi pilot project percontohan.