Fakta dikatakan bahwa jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua masih cukup tinggi.
Karenanya, diperlukan peraturan baru bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin besar.
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Batas Usia Pemilik SIM Berdasarkan Golongan:
- 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
- 18 Tahun tahun untuk SIM CI
- 19 Tahun untuk SIM CII
BACA JUGA:KemenpanRB Sederhanakan 3.414 Jabatan Pelaksana Menjadi 3 Klasifikasi, Apa Saja!
Syarat Administrasi Penerbitan SIM C, C1, dan C2 sebagai berikut:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan
BACA JUGA:Lamar Si Eneng, Program Pelayanan Prima Malam Hari di Kecamatan Bekasi Timur Bisa Urus 6 Dokumen Ini
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan atau pengenalan wajah maupun retina mata