132 unit motor untuk uji praktik SIM C1 bukan disebar ke polres motor tersebut dikatakan memiliki kelengkapan alat, uji praktik, uji teori, dan sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM.
BACA JUGA:Mobil MG HS Magnify iSmart Penggabungan Fitur Teknologi Tinggi, Ini Banderol Harganya
Dikatakan seperti di Jakarta, Pulau Jawa, Bali, termasuk Sumatera, dan ibu kota provinsi lainnya.
"Ini disesuaikan dengan data jumlah kendaraan 250-500 cc yang ada di setiap wilayah di Indonesia,"ujarnya.
Menurutnya ada 32 unit disebar ke Satpas Polri. Penyebaran akan di prioritas ke kota-kota besar dulu.
BACA JUGA: Jawa Barat sebagai Provinsi Pembumian Pancasila
"Ada 468 satpas. Minimal satu satpas dua unit, berarti 1.000 unit yang harus disiapkan. Tapi prioritasnya yang memang banyak motor-motor 250 sampai 500 cc," imbuhnya.
Pengadaan 32 unit Hunter Scramble SK500 dilakukan Polri pada September 2022 bersumber dari APBN 2022. Untuk bisa memperoleh SIM C1, syaratnya seseorang harus lebih dulu memiliki SIM C minimal 1 tahun.
Sedangkan untuk untuk mendapatkan SIM C2 minimal memiliki SIM C1 selama 1 tahun.
Kebijakan tersebut berlaku mulai tahun ini. Namun untuk SIM C dan C1 lebih dulu.
BACA JUGA:Mahsiswa UI Tewas Tertabrak Jadi Tersangka, Begini Penjelasannya
“Makin cepat makin bagus. SIM C1 dulu yang sudah siap. Ini yang segera dijalankan," papar Yusri Yunus.
Kebijakan penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus punya SIM C2.
Tujuan penggolongan SIM C untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara motor.