“Setelah saya pelajari, apa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam investigasi atau penyidikan sudah betul,” kata doktor lulusan hukum pidana Universitas Indonesia itu di Polda Metro Jaya, Selasa, 31 Januari 2023.
Menurut dia pihak keluarga korban tentu keberatan karena Hasya ditetapkan tersangka atas nama Hasya. Pertanyaan itu, misalnya, kata dia, “mengapa korban meninggal ditetapkan tersangka”.
BACA JUGA:Angka Kematian Bayi di Jabar Turun Signifikan, Bukti Peningkatan Kesadaran Masyarakat
Penetapan tersangka itu sesuai undang undang. Sehingga penetapan status tersangka kepada Hasya oleh Polda Metro Jaya dengan menggunakan Pasal 230 Undang-Undang Lalu Lintas, itu sudah sesuai. Setelah itu kasus itu dihentikan atau SP3. “Kalau penyidikan itu dihentikan karena (korban) sebagai terlapor, tidak nyambung dengan undang undangnya,” tutur Suhandi.
Sehingga apa yang dilakukan kepolisian dianggap pakar hukum itu benar. “Jadi memang harus ditetapkan tersangka baru bisa dihentikan penyidikannya,” ucap dia.
“Kalau terlapor enggak bisa pakai Pasal 230, tidak terpenuhi,” katanya.
BACA JUGA:Mendes di Bintan Sebut Revisi UU Desa Perjelas Status Perangkat Desa
Hal yang sama diungkap ahli hukum pidana, Dr. Chairul Huda S.H., M.H., Staf Pengajar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Chairul menjelaskan, perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana sebagaimana tindak pidana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ adalah perbuatan “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka dan meninggal dunia”.
Sekali lagi, ketentuan pidana ini ditujukan kepada “setiap orang” yang mengemudikan kendaraan bermotor yang “karena kelalaiannya” mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga yang pertama-tama harus dibuktikan adalah adanya hubungan sebab akibat antara mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian, yaitu secara tidak berhati-hati (recklessness) ataupun sembrono (gross negligence).
BACA JUGA:Kisah Mantan TKW Asal Karawang, Selamat dari Rencana Pembunuhan Berantai Wowon Cs
“Dengan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka dan meninggal dunia. Jadi tidak setiap peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban manusia mengalami luka dan meninggal dunia dan serta adanya kerusakan barang dapat dikatakan memenuhi unsur tindak pidana,” katanya.
Hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ? kepada siapa yang disangkakan dengan Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 UULAJ tersebut.
Tetapi hanya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh cara mengemudi yang tidak berhati-hati (recklessness) ataupun sembrono (gross negligence), sehingga dapat dipandang sebagai suatu bentuk kelalaian.
BACA JUGA:Punggawa Persipasi Kota Bekasi Sukses Ukir Treble Winner Usai Final Melawan Depok FC