Kelalaian dimaksud tentunya bagi pihak yang yang secara langsung (adekwaat) menjadi menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut.
Berdasarkan hal itu tidak terdapat cukup bukti adanya perbuatan Eko Setio Budi Wahono yang dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai bagian inti (bestandeel) yang berupa larangan terhadap perbuatan pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja.
BACA JUGA:Naik Pitam, Pria di Bekasi Tusuk Wanita Open BO Karena Ditolak Berhubungan Intim
“Tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat” tanpa alasan yang patut.
Menurut pendapat saya sebagai Ahli Hukum Pidana, peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut tidak dapat diajukan ke Penuntut Umum, tetapi seharusnya dihentikan pada tingkat penyidikan dengan diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), karena tidak terdapat cukup bukti adanya tindak pidana.
Selain itu, dapat pula untuk menghentikan penyidikan perkara ini dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHP, yaitu dikarenakan M Hasya telah meninggal dunia, kalau memang kecelakaan dimaksud benar dapat dibuktikan diakibatkan karena tindakan M Hasya yang lalai mengemudikan Sepeda motor Kawasaki Pulsar No.Pol B-4560-KBH dengan kelalaian, tidak berhati-hati (recklessness) ataupun secara sembrono (gross negligence).
Sempat Dua Versi
Sebelumnya sempat ada dua versi yang berkembang dalam kasus itu. Adi Syahputra, ayah Hasya menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan terjadi saat mahasiswa FISIP UI tersebut hendak pulang ke indekos. Setibanya di Jalan Srengseng Sawah, Hasya oleng dan terjatuh ke sisi kanan jalan.
Saat itu mobil Pajero datang dari arah berlawanan hingga menabrak dan melindas Hasya.
“Iya, ditabrak terus dilindas, itu saksinya yang menyatakan seperti itu. Karena saya tidak di lokasi, diceritakan seperti itu,” ujarnya.
Adi mengatakan, saat itu pengemudi mobil menolak bertanggung jawab. Mobil ambulans baru memboyong Hasya ke rumah sakit setelah teman korban mencari pertolongan. Sedangkan versi polisi, purnawirawan Polri tak bersalah. Menurut polisi, Hasya yang lalai mengemudi sehingga oleng dan terjatuh sehingga tewas tertabrak.
BACA JUGA:Pesut Mahakam Terdampar dan Mati di Pantai Tanjungpakis Karawang, Ini Kronologisnya
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jhoni Eka Putra menambahkan tidak ditemukan unsur pembiaran yang dilakukan Eko. Menurut dia, Eko telah menghentikan mobilnya dan berupaya memanggil ambulans pasca kejadian tersebut. “Dia kan sudah berusaha menelepon ambulans segala macam,” ujar Jhoni saat dihubungi Jumat, 27 Januari 2023.