Hasil Rekonstruksi Mahasiswa UI asal Kota Bekasi, Tewas Terlindas Setelah Jatuh ke Kanan

Sabtu 04-02-2023,12:47 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

Kasus Ditutup

Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3. Hasil gelar perkara menyimpulkan agar kasus tersebut disetop.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Latif Usman, menyampaikan tiga alasannya. “Pertama kasus itu kedaluwarsa, tidak cukup bukti, dia (Hasya) meninggal” papar dia.

BACA JUGA:Sidak TPS Ilegal di Desa Nagacipta, Camat Serang Baru Temukan Indikasi Limbah B3

Gelar perkara telah dilakukan sebanyak tiga kali. Polisi mengantongi sejumlah alat bukti berupa gambar dan meminta keterangan para saksi.

Adapun gelar perkara itu melibatkan Propam, Inspektur Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya, tim Profesi dan Pengamanan (Propam), dan ahli untuk menetapkan kesimpulan kasus mahasiswa UI yang ditabrak pensiunan polisi ini sebelum akhirnya disetop.

Bentuk TIM

Polda Metro Jaya sebelunnya membentuk Tim melibatkan para ahli dalam tim pencari fakta untuk mengungkap kasus Hasya mahasiswa UI yang tewas karena ditabrak tapi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyatakan pembentukan tim pencari fakta ini atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Fadil mengatakan tim initerdiri dari tim internal dan tim eksternal.

BACA JUGA:16.240 Hektar Sawah di Purwakarta Ditetapkan LSD

“Sebagai Kapolda saya mengambil langkah membentuk tim untuk melakukan lakngkah-langkah pencarian fakta,” kata Fadil seusai upacara perayaan Ulang Tahun Satuan Pengamanan ke-42 di Polda Metro Jaya, Senin, 30 Januari 2023.***

Kategori :