Andi mengatakan setidaknya ada tiga hal penting yang menjadi alasan putusan sidang memvonis bebas Pipit Heriyanti.
Pertama, Pipit Haryanti tidak mendapatkan keuntungkan pribadi dari tuduhan yang disampaikan.
BACA JUGA:Pemkot Bekasi Didesak Putus PKS dengan Pengembang Revitalisasi Pasar Kranji
Kedua, tidak ada kerugian negara dalam kasus ini, karena uang yang dikumpulkan adalah uang dari masyarakat yang secara hukum administratif dan menurut pertimbangan Majelis Hakim PN Bandung tindakan masayarakat ini dilakukan secara sukarela.
Ketiga adalah program PTSL terlaksana sesuai dengan tujuannya, bahkan masyarakat merasakan manfaat dari program yang sebelumnya tidak mampu terlaksana secara penuh di desa itu.
BACA JUGA:Mantan Presidium GMNI Endus Aroma Sensi Politik Terkait Penundaan Pelantikan Tamsil Linrung
“Dari dua pasal yang didakwakan oleh jaksa secara tegas disebutkan di pasal 12 tidak terbukti, sedangkan di pasal 11 tidak terbukti ada unsur pidananya, itu alasan yang disebutkan hakim,” kata dia.
Terkait adanya pemberitaan yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Bekasi akan mengajukan Kasasi terkait putusan PN Bandung, Andi selaku tim kuasa hukum Pipit Hariyanti menghargai keputusan itu, karena Kejaksaan punya hak dan kewenangan mengajukan kasasi.
BACA JUGA:Ratusan Ruang Kelas Akan Direnovasi Disdikpora Karawang, Ini Rinciannya
Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sutan SP Harahap menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, akan segera melakukan Kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang telah membebaskan tuntutan terhadap terdakwa Pipit Haryanti.