KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ditangkap polisi, terkait kasus tanah.
Lima ASN itu dituduh melakukan penyerobotan lahan di wilayah Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi. Kelimanya telah ditangkap dan dititipkan di Lapas Bulak Kapal Bekasi Timur sejak pekan lalu.
Terkait hal ini Pemkot Bekasi mengaku akan menindak tegas kepada Pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi yang terjerat kasus hukum.
BACA JUGA:Pelantikan 17 Pejabat Esselon di Kota Bekasi, Ini Susunan Lengkapnya
Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Bekasi, Junaedi mengingatkan jajarannya jangan bermain-main dengan hukum jika mereka tidak ingin terjerat oleh hukum.
"Saya ingatkan kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemkot Bekasi untuk tidak bermain-main dengan hukum," ungkapnya melalui sambungan telepon, Kamis (23/2/2023).
BACA JUGA:Terkait Dualisme, Kemungkinan Pengelolaan Pasar Jatiasih Diambil Alih Pemkot Bekasi
Junaedi mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan kasus lama dan terjadi beberapa waktu yang lalu. "Kasus tersebut merupakan kasus lama," jelasnya.
Ia menambahkan, kasus itu sudah diserahkan ke pihak penegak hukum untuk proses selanjutnya.
BACA JUGA:Lurah di Bekasi Diduga Terbitkan Keterangan Sporadik di Lahan Bersertifikat
Kelima ASN yang diamankan oleh pihak kepolisian yakni pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan, mantan Camat Pondok Gede Kota Bekasi, ASN aktif dan PPAT serta pembeli tanah dan juga ada tokoh masyarakat.
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membenarkan adanya penangkapan terhadap sejumlah pejabat aktif dan nonaktif dilingkungan pemerintahannya terkait kasus tanah di wilayah Jatibening, Pondok Gede.
BACA JUGA:Lurah di Bekasi Diduga Terbitkan Keterangan Sporadik di Lahan Bersertifikat
"Penangkapan itu benar saya sudah dapat informasinya. Tapi bukan penyerobotan tanah,” kata Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kamis (23/2/2023).