Dikatakan bahwa mereka ditahan karena proses administrasi yang salah terkait tanah. Terkait hal itu Tri Adhianto, mengaku jika dibutuhkan akan memberi pendampingan hukum terhadap pejabat yang masih aktif dan ditahan dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Gerai Mie Gacoan di Bintara Kebakaran, Kerugian Diperkirakan Rp60 Jutaan
“Saya akan memberikan pendampingan hukum ya, kepada pejabat Kota Bekasi yang ditangkap dan ditahan itu,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya pejabat Pemkot Bekasi ditangkap Bareskrim Polri pada pekan lalu terkait kasus pertanahan di wilayah Jatibening Pondokgede.
BACA JUGA:Polemik Pasar Induk Cibitung, Ribuan Pedagang Dipastikan Dapat Pendamping Hukum
Mereka yang ditangkap berjumlah 5 orang yang terdiri dari pejabat aktif dan tidak aktif serta pihak swasta selaku pembeli tanah.
Diketahui satu orang merupakan pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan, satu orang pensiun mantan Camat Pondok Gede, satu ASN aktif sebagai PPAT di Kecamatan Pondokgede, satu orang sebagai pembeli tanah dan satu orang lagi sebagai tokoh masyarakat.
BACA JUGA:Ini Alasan Plt Wali Kota Bekasi Upload Video 'Marah' ke Anak Buahnya Terkait Banjir
Kelima orang tersebut telah dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dan ditahan di Lapas Bulak Kapal Bekasi Timur.***