Pertanyakan Integritas Penyelenggara Pemilu, Puluhan Mahasiswa Segel Kantor KPU Kota Bekasi

Selasa 16-05-2023,20:02 WIB
Editor : Rajomengiyan

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Puluhan Mahasiswa menggelar aksi dengan menyegel kantor KPU Kota Bekasi dalam aksinya pada Selasa (16/5/2023).

Mereka menyoroti terkait integritas dan kinerja komisioner para penyelenggara Pemilu wilayah Kota Patriot itu berkenaan temuan pemotongan honorarium petugas Pantarlih di Kelurahan Pejuang Medan Satria.

Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi terkait laporan tersebut hanya memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria yang dinyatakan bersalah telah melakukan Pemotongan honorarium petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebesar Rp 50 ribu.

BACA JUGA:Kecewa Hasil Pleno Pantarlih di KPUD Kota Bekasi, PMII Akan Lanjutkan Proses ke DKPP

Hal itu membuat mahasiswa dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMIi) Kota Bekasi meradang dan menggelar aksi bakar ban di depan kantor KPU Kota Bekasi.

Koordinator Aksi, Rahbar mengungkapkan, pihaknya akan melanjutkan pelaporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi tidak mampu menegakan supremasi hukum.

BACA JUGA:Ketua PMII Kota Bekasi Sebut Pelaku Pemotong Honorium Petugas Pantarlih Anak Kepala Dinas Aktif

"Kami juga akan melaporkan sampai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika memang KPU Kota Bekasi. Jika tidak mampu untuk melaksanakan amanat undang-undang untuk menegakan supremasi hukum maka kami akan berupaya melaporkan dengan tindak pidana umum yaitu pencurian," katanya.

Lebih lanjut, Rahbar pun mengungkapkan saat ini KPU Kota Bekasi tidak integritas dalam menyelesaikan persoalan pemotongan dengan tegas.

BACA JUGA:Bank BSI Diduga Kebobolan, Data Nasabah Disebar Peretas

"Dengan adanya hal ini juga bahwa kita melihat jelas, komisioner KPU hari ini tidak memiliki integritas," ucapnya.

Terpisah, Komisioner KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengungkapkan bahwa pihaknya mempersilahkan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Bekasi untuk melakukan pelaporan, asalkan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang no 7 tahun 2017.

BACA JUGA:Calon Peserta Lelang Terbuka Jabatan Sekda Kota Bekasi Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

"Atas putusan yang sudah kami keluarkan dengan berpedoman pada keputusan KPU RI nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman pemeriksaan pelanggaran kode etik yang dilakukan badan adhock itu dan dirasa tidak puas kami sih mempersilahkan untuk menempuh jalur selanjutnya yang legal dan sesuai ketentuan yang diatur oleh undang2 no 7 tahun 2017," tukasnya.***

Kategori :