Kang Emil Minta Dukungan Pusat, Pengusulan Prof. Mochtar sebagai Pahlawan Nasional

Kamis 25-05-2023,07:15 WIB
Editor : Rajomengiyan

"Kalau kita melihat apa yang sudah dilakukan Prof. Mochtar Kusumaatmadja baik sebagai Menlu sudah sangat pantas beliau mendapatkan gelar itu (Pahlawan Nasional)," kata Bambang. 

BACA JUGA:Daftar Kekayaan Tiga Tahun Berturut-turut Sama, Sekwan DPRD Jabar Berpotensi Jadi Bidikan KPK

"Karena telah memperluas luas wilayah kelautan Indonesia dan diakuinya hukum laut internasional. Itu adalah salah satu yang patut kita catat sebagai jasa beliau," kata Bambang. 

Menkum HAM Yasonna Laoly juga menegaskan bahwa Prof. Mochtar Kusumaatmadja telah berjasa lewat kebijakan Hukum Laut Internasional. 

"Sosok yang sangat layak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional dengan kebijakannya tentang Hukum Laut Indonesia," tegasnya.

Sementara itu, Menlu Retno Marsudi mendukung penuh pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada almarhum Prof. Mochtar Kusumaatmadja. 

BACA JUGA:Usai Reses, DPRD Kota Gelar Paripurna LHP BPK RI

Kontribusi Prof. Mochtar dinilai berperan penting dalam perjuangan nasional sekaligus terus berkontribusi dalam upaya menciptakan perdamaian dunia. 

"Beliau sudah merupakan seorang pahlawan. Karena itu, pemberian gelar pahlawan nasional sangatlah pantas sebagai penghormatan kontribusi beliau bagi Indonesia dan dunia,” ungkap Retno.

BACA JUGA:KONI dan Unisma Bekasi Jalin Kerja Sama Pengembangan Prestasi Atlet

Perjuangan diplomasi Prof. Mochtar yang dilakukan selama 25 tahun. Deklarasi Djuanda yang digagas Prof. Mochtar kemudian menjadi hukum internasional yang diakui dalam Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982. 

"Pada UNCLOS 1982, Indonesia berhasil memperoleh wilayah perairan tanpa mengangkat senjata, sehingga perairan pedalaman tidak lagi terpecah, tetapi menjadi lebih utuh sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Retno. ***

Kategori :