Selain hal tersebut, jelas Edison, pihaknya juga sudah bersurat kepada Presiden RI, Joko Widodo dan meminta perlindungan hukum kepada Kejaksaan Agung RI.
BACA JUGA:Produk Olahan Petani Milenial Jabar Mendunia, Sudah Masuk Korea dan Thailand
"Kami juga sudah melayangkan surat ke Presiden RI dan meminta perlindungan hukum ke Kejagung," paparnya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengaku, sebanyak 23 perguruan tinggi swasta (PTS) dicabut izin operasionalnya atau ditutup
BACA JUGA:Huawei Luncurkan Huawei Band 8, Smartband Kualitas Smartwatch dengan Desain Lebih Keren
Menurut Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof. Nizam, kampus yang ditutup karena melakukan pelanggaran berat.
Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.***